Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 06.05 WIB

Tersentuh Permintaan Anak, Orang Tua Siswa yang Dibanding Pelatih Futsal di Surabaya Pilih Damai

Viral pelatih futsal SDN Simolawang membanting pemain lawan yang sedang melakukan selebrasi kemenangan. (Ilustrasi AI) - Image

Viral pelatih futsal SDN Simolawang membanting pemain lawan yang sedang melakukan selebrasi kemenangan. (Ilustrasi AI)

JawaPos.com - Meski sempat viral di media sosial, kasus dugaan kekerasan oleh pelatih futsal berinisial BAS, 30 tahun, terhadap siswa SD di Surabaya berakhir damai. Orang tua korban telah mencabut laporannya.

Ayah korban, Bambang Sri Mahendra mengatakan bahwa keluarga memutuskan menempuh jalur damai, lantaran sang anak, BAI, 11 tahun, meminta kasus dihentikan karena tak ingin terduga pelaku dipenjara.

"Anak kami (BAI) secara spontan menyampaikan, 'jangan pa, Pak Guru ini jangan dipenjarakan'. Ini omongan anak saya," tutur Bambang ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (30/4).

Tersentuh ucapan anak bungsunya, Bambang pun luluh dan memutuskan mencabut laporan terhadap pelatih BAZ. Keputusan damai ini terjadi saat kedua pihak melakukan mediasi pada Selasa (29/4).

"Kami juga manusia yang punya salah, namun bagaimanapun, ini jadi pembelajaran hukum bagi kita semua. Yang terpenting, pelaku bertanggung jawab atas pengobatan (korban), saya pikir itu sudah cukup," imbuh Bambang.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial video pelatih futsal, BAZ, membanting pemain lawan, seusai partai semifinal antara MI Al Hidayah dengan SDN Simolawang dalam turnamen futsal SMP Labschool Unesa 1, Minggu (27/4).

MI Al Hidayah keluar sebagai pemenang dan melaju ke babak final. Pemain bernomor punggung 19, BAI, 11 tahun merayakan kemenangan dengan selebrasi di hadapan pendukungnya.

Namun secara tidak terduga, BAZ mendekat dan membanting pemain tersebut (BAI) hingga tersungkur ke lapangan. Hentakan yang cukup kuat membuat BAI cedera.

Dengan keputusan damai, laporan yang sempat dibuat oleh pihak korban pada Minggu (27/4) pukul 22.30 WIB, dengan nomor LP/B/389/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, resmi dicabut. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore