Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 20.21 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ternyata Belum Terima Laporan dari Korban UD Sentoso Seal

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat saat mendampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4). (NOVIA HERAWATI/ JawaPos.com) - Image

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat saat mendampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4). (NOVIA HERAWATI/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat buka suara terkait belasan korban dugaan penahanan ijazah UD Sentoso Seal, yang beralamat di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, kawasan Margomulyo, Surabaya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya belum menerima laporan kepolisian dari para korban. Saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendampingi 19 mantan karyawan UD Sentoso Seal ke Mapolres, Kamis (17/4) lalu adalah untuk audiensi.

"Jadi sampai saat ini, pihak kuasa hukum karyawan sudah memberikan satu somasi ke UD Sentoso Seal," ucap AKBP Hidayat saat mendampingi Wali Kota Eri menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4).

Artinya, belum ada proses penyelidikan karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum menerima laporan apa pun. "Sementara belum, petunjuk dari kuasa hukum akan diberikan somasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret UD Sentoso Seal mencuat, setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, viral di media sosial.

Armuji memutuskan untuk sidak usai mendapat laporan dari korban bernama Nila Handiarti. Ia mengaku ijazahnya ditahan UD Sentoso Seal Usut punya usut, tidak hanya Nila, tetapi ada 31 pekerja yang ijazahnya ditahan.

Didampingi Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, Nila resmi melaporkan UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4). Namun tidak lama kemudian, Nila mencabut laporannya dan membuat laporan baru ke Polda Jatim.

Saat ini, gudang UD Sentoso Seal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Dari
Pantauan lokasi, gerbang gedung berwarna biru itu dipasangkan Satpol PP Line.

Selain itu, stiker tanda silang bertuliskan "Disegel Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian" juga tertempel di gerbang gudang UD Sentoso Seal.

Wali Kota Eri menyebut penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait temuan UD Sentoso Seal tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Saya selalu katakan, siapa pun yang mau berusaha di Surabaya harus berizin dan jangan buat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya, sehingga hari ini kami tutup," tutur Eri. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore