
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat saat mendampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4). (NOVIA HERAWATI/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat buka suara terkait belasan korban dugaan penahanan ijazah UD Sentoso Seal, yang beralamat di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, kawasan Margomulyo, Surabaya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya belum menerima laporan kepolisian dari para korban. Saat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendampingi 19 mantan karyawan UD Sentoso Seal ke Mapolres, Kamis (17/4) lalu adalah untuk audiensi.
"Jadi sampai saat ini, pihak kuasa hukum karyawan sudah memberikan satu somasi ke UD Sentoso Seal," ucap AKBP Hidayat saat mendampingi Wali Kota Eri menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4).
Artinya, belum ada proses penyelidikan karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum menerima laporan apa pun. "Sementara belum, petunjuk dari kuasa hukum akan diberikan somasi terlebih dahulu," imbuhnya.
Kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret UD Sentoso Seal mencuat, setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, viral di media sosial.
Armuji memutuskan untuk sidak usai mendapat laporan dari korban bernama Nila Handiarti. Ia mengaku ijazahnya ditahan UD Sentoso Seal Usut punya usut, tidak hanya Nila, tetapi ada 31 pekerja yang ijazahnya ditahan.
Didampingi Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, Nila resmi melaporkan UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4). Namun tidak lama kemudian, Nila mencabut laporannya dan membuat laporan baru ke Polda Jatim.
Saat ini, gudang UD Sentoso Seal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Dari
Pantauan lokasi, gerbang gedung berwarna biru itu dipasangkan Satpol PP Line.
Selain itu, stiker tanda silang bertuliskan "Disegel Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian" juga tertempel di gerbang gudang UD Sentoso Seal.
Wali Kota Eri menyebut penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait temuan UD Sentoso Seal tak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Saya selalu katakan, siapa pun yang mau berusaha di Surabaya harus berizin dan jangan buat gaduh. Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya, sehingga hari ini kami tutup," tutur Eri. (*)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
