
Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos)
JawaPos.com – Kebijakan larangan wisuda dan purnawiyata SMA/SMK sederajat yang dibuat oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur mendapat berbagai respons. Termasuk dari para akademisi.
Salah satunya adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Elmi Tri Yuliandari. Ia menyambut positif kebijakan ini.
"Menurut saya, mengganti istilah 'wisuda' dengan 'kelulusan' ini tepat, mengingat prosesi wisuda itu sakral dan formal, lebih identik dengan jenjang perguruan tinggi" tutur Elmi di Surabaya, Kamis (20/3).
Lain halnya jika wisuda digelar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA, maka dimungkinkan mengurangi makna dan kesan mendalam dari prosesi wisuda.
"Karena sudah terlalu sering melaksanakan seremonial wisuda, jadi pas wisuda di perguruan tinggi jadi biasa saja. Lalu biaya wisuda yang tinggi juga terkadang membebani orang tua atau wali murid," lanjutnya.
Fenomena di lapangan, banyak sekolah yang mengadakan wisuda di tempat mewah, seperti hotel berbintang, dengan para siswa mengenakan pakaian formal (kemeja atau kebaya) dan riasan.
"Alangkah baiknya anggaran wisuda sekolah (jenjang PAUD hingga SMA sederajat) dialokasikan oleh orang tua untuk persiapan pendidikan anak-anaknya ke jenjang perguruan tinggi," seru Elmi.
Sebelumnya, Dispendik Jatim menerbitkan surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Surat tersebut berisi ketentuan peniadaan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta.
Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya yang seringkali menyertai acara wisuda atau purnawiyata.
"Kami menyadari bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun, terutama bagi keluarga prasejahtera," ujar Aries, dikutip dari Antara, Kamis (20/3).
Dalam surat edaran tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah, serta tidak boleh ada paksaan bagi siswa untuk mengenakan pakaian khusus, seperti jas atau kebaya.
Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa. Sebagai gantinya, kelulusan dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua atau wali siswa.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
