Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 13.22 WIB

Sambut Baik Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Akademisi UM Surabaya Elmi Tri Yuliandari: Keputusan Tepat!

Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – Kebijakan larangan wisuda dan purnawiyata SMA/SMK sederajat yang dibuat oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur mendapat berbagai respons. Termasuk dari para akademisi.

Salah satunya adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Elmi Tri Yuliandari. Ia menyambut positif kebijakan ini.

"Menurut saya, mengganti istilah 'wisuda' dengan 'kelulusan' ini tepat, mengingat prosesi wisuda itu sakral dan formal, lebih identik dengan jenjang perguruan tinggi" tutur Elmi di Surabaya, Kamis (20/3).

Lain halnya jika wisuda digelar di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA, maka dimungkinkan mengurangi makna dan kesan mendalam dari prosesi wisuda.

"Karena sudah terlalu sering melaksanakan seremonial wisuda, jadi pas wisuda di perguruan tinggi jadi biasa saja. Lalu biaya wisuda yang tinggi juga terkadang membebani orang tua atau wali murid," lanjutnya.

Fenomena di lapangan, banyak sekolah yang mengadakan wisuda di tempat mewah, seperti hotel berbintang, dengan para siswa mengenakan pakaian formal (kemeja atau kebaya) dan riasan.

"Alangkah baiknya anggaran wisuda sekolah (jenjang PAUD hingga SMA sederajat) dialokasikan oleh orang tua untuk persiapan pendidikan anak-anaknya ke jenjang perguruan tinggi," seru Elmi.

Sebelumnya, Dispendik Jatim menerbitkan surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Surat tersebut berisi ketentuan peniadaan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta.

Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya yang seringkali menyertai acara wisuda atau purnawiyata.

"Kami menyadari bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun, terutama bagi keluarga prasejahtera," ujar Aries, dikutip dari Antara, Kamis (20/3).

Dalam surat edaran tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah, serta tidak boleh ada paksaan bagi siswa untuk mengenakan pakaian khusus, seperti jas atau kebaya.

Pihak sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa. Sebagai gantinya, kelulusan dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua atau wali siswa. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore