Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Februari 2025 | 22.23 WIB

Lelang Kendaraan Dinas Surabaya Masih Dibuka! Harga Mobil Panther Mulai Rp 24 Juta, Motor Mulai Rp 500 Ribu

BPKAD Kota Surabaya membuka kembali lelang kendaraan dinas. Mobil Panther dilelang mulai Rp 24 Juta. (Humas Pemkot Surabaya).



JawaPos.com - Lelang kendaraan dinas eks  kepala perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih dibuka hingga Rabu, 12 Februari 2025. Ada puluhan kendaraan yang dilelang dengan harga terjangkau.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, lelang kendaraan dinas eks kepala PD dibuka selama sepekan sejak Rabu, 5 Februari 2024.

"Penawaran untuk lelang kendaraan tahap pertama di 2025 ini, sudah dibuka mulai tanggal 5 Februari lalu dan akan berakhir pada tanggal 12 Februari. Lelang dibuka setiap pukul 09.00-10.00 WIB," ujar Wiwiek, Minggu (8/2).

Ada sebanyak 74 unit kendaraan yang dilelangkan, yakni terdiri dari 67 unit roda dua dan 7 unit roda empat. Kendaraan roda empat yang dilelangkan adalah mobil tipe Panther dan Panther Turbo eks operasional ambulans.
 
"Kalau tipe untuk kendaraan roda dua yang dilelang, seperti sepeda motor Honda Supra, Suzuki Shogun, Suzuki Titan, Suzuki ts, Honda Win, dan sepeda motor Honda Vario," imbuh Kepala BPKAD Surabaya itu.

Puluhan kendaraan dinas yang dilelang kali ini dibanderol dengan harga variatif. Mulai harga Rp 24.240.000 - Rp 63.030.000 untuk kendaraan roda empat, serta dibuka mulai Rp 500.000 - Rp 2.850.000 untuk kendaraan roda dua.

Menariknya, proses lelang kendaraan dinas Surabaya ini dibuka untuk masyarakat umum. Masyarakat bisa mendaftar melalui situs https://portal.lelang.go.id/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kemenkeu RI.

Setelah mendaftar, masyarakat peserta lelang dapat melihat secara langsung unit yang dilelang di Gudang BPKAD, Jalan Dupak Rukun Nomor 104, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
 
"Masyarakat yang berminat bisa mendaftar melalui online dengan syarat memiliki email, identitas KTP, NPWP, buku tabungan atau rekening bank (ini untuk pendaftaran akun di web KPKNL)," tandas Wiwiek. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore