Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 19.30 WIB

Komplotan Begal dan Curanmor Mewek Dibekuk Polisi di Surabaya

Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto amankan enam begal dan curanmor. (Istimewa) - Image

Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto amankan enam begal dan curanmor. (Istimewa)

JawaPos.com–Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, yang dipimpin Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan mengamankan enam begal dan curanmor pada Jumat (2/8).

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhamad Irfan menuturkan, penangkapan berawal dilakukan terhadap tiga tersangka. Yakni JW, 22, warga Kapas Krampung Surabaya; WA, 23, warga Jagiran Surabaya; dan MA, 30, warga Kapas Krampung Surabaya.

Mereka dibekuk usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.

”Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit menangkap pelaku lain SDY, 28, dan MA, 29, kedua warga Karangayam Surabaya. Serta OS, 17, warga Sampang Madura,” tutur Kompol Irfan pada Selasa (6/8).

Irfan menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu (24/7) sekitar pukul 04.00 WIB.

”Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” kata Irfan kepada JawaPos.com.

Irfan mengungkapkan modus para pelaku mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi. Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.

”Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, dan kemudian merampas motor milik korban,” terang Irfan.

Irfan menambahkan, saat digelandang dari mobil unit reskrim, enam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun kepada petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto. Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

”Saat ini, lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana,” papar Irfan.

Pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lain dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore