
Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto amankan enam begal dan curanmor. (Istimewa)
JawaPos.com–Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, yang dipimpin Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan mengamankan enam begal dan curanmor pada Jumat (2/8).
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Muhamad Irfan menuturkan, penangkapan berawal dilakukan terhadap tiga tersangka. Yakni JW, 22, warga Kapas Krampung Surabaya; WA, 23, warga Jagiran Surabaya; dan MA, 30, warga Kapas Krampung Surabaya.
Mereka dibekuk usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.
”Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit menangkap pelaku lain SDY, 28, dan MA, 29, kedua warga Karangayam Surabaya. Serta OS, 17, warga Sampang Madura,” tutur Kompol Irfan pada Selasa (6/8).
Irfan menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu (24/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
”Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” kata Irfan kepada JawaPos.com.
Irfan mengungkapkan modus para pelaku mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi. Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.
”Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, sampai melukai korban, dan kemudian merampas motor milik korban,” terang Irfan.
Irfan menambahkan, saat digelandang dari mobil unit reskrim, enam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun kepada petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto. Mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
”Saat ini, lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia di bawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana,” papar Irfan.
Pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lain dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
