
SUDAH DITUNGGU: Dibukanya penyeberangan Ujung-Kamal merupakan kabar menggembirakan bagi warga Madura dan Surabaya yang sering bepergian antarkota tersebut. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemprov Jatim serta operator dan regulator angkutan penyeberangan menyepakati perubahan tarif angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim.
Perubahan tarif itu dimulai 1 Mei mendatang. Berlaku pada seluruh rute penyeberangan. Kenaikannya berkisar 4,9 persen hingga 46 persen. Keputusan itu berdasar hasil rapat yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim bersama operator dan regulator transportasi laut di Surabaya kemarin.
Kabid Pelayanan Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka Nurabdi menyatakan, penyesuaian tarif itu mengacu Pergub 7/2023 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Air Kelas Ekonomi serta Keputusan Gubernur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas AKDP.
’’Yang disesuaikan dengan kondisi saat ini,’’ ucapnya setelah menggelar rapat Senin.
Berdasar kesepakatan tersebut, kenaikan tertinggi terjadi pada penyeberangan Pelabuhan Ujung (Surabaya)–Kamal (Bangkalan) yang mencapai 46,65 persen. Disusul Paciran–Bawean sebesar 30,60 persen (selengkapnya lihat grafis).
Luhur menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan mengenai penyesuaian tarif itu. Di antaranya, efek kenaikan harga kenaikan BBM serta telah dicabutnya subsidi dari pemerintah. Selain itu, tarif penyeberangan di Jatim sudah tidak naik sejak 2013.
’’Jika tidak ada penyesuaian tarif, operator akan keberatan memberi pelayanan,’’ katanya.
Untuk menyosialisasikan perubahan tarif tersebut, saat ini operator dan penyedia jasa angkutan penyeberangan diminta untuk melakukan publikasi kepada masyarakat. Sosialisasi mulai berlangsung kemarin hingga sebelum tarif baru diterapkan pada 1 Mei mendatang.
Sementara itu, Manajer Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama (DLU) Gede Mahartha mengapresiasi langkah penyesuaian tarif tersebut. Sebab, itu sangat membantu menutup biaya operasional yang selama ini dikeluarkan. ’’Karena beberapa komponen sudah lama mengalami kenaikan,’’ paparnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menyatakan, penyesuaian tarif tersebut wajar mengingat sudah lama tidak ada kenaikan. ’’Namun, kami berharap ada peningkatan pelayanan dalam moda transportasi pelayanan ini,’’ katanya.
Sosialisasi harus digencarkan di lapangan secara jelas agar masyarakat tidak kebingungan. (elo/c12/ris)
KENAIKAN TARIF PENYEBERANGAN ANTARPULAU DI JATIM
Ujung–Kamal : 46,65 persen
Paciran–Bawean : 30,60 persen
Jangkar–Kangean : 4,90 persen

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
