Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juni 2024 | 22.00 WIB

Pemkot Surabaya Pantau Pembelian LPG 3 Kg untuk Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Pembelian LPG 3 kg atau gas melon dilakukan wajib dengan Kartu Tanda Penduduk./ Istimewa - Image

Pembelian LPG 3 kg atau gas melon dilakukan wajib dengan Kartu Tanda Penduduk./ Istimewa

JawaPos.com – Kebijakan pemerintah pusat mulai mengatur pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon wajib dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tanggal 1 Juni 2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar penggunaan LPG 3 kg tepat sasaran.

Dalam tanggapannya, seperti yang dilaporkan dari surabaya.go.id, Selasa (11/6) terhadap kebijakan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya.

Ia menegaskan bahwa subsidi LPG 3 kg harus diperuntukkan secara tepat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

"Saya sepakat, semua subsidi itu adalah untuk orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Wong sugih, ojok jaluk subsidi (Orang kaya jangan minta subsidi)," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin, 10 Juni 2024.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa masyarakat yang mampu sebaiknya membeli LPG 12 kg.

Dengan kata lain, subsidi LPG 3 kg seharusnya diprioritaskan untuk mereka yang kurang mampu.

"Kalau yang mampu, belilah LPG 12 kilogram, tapi yang tidak mampu, belilah 3 kilogram. Tapi kan kadang kita ini, yang mampu memiliki usaha, pakai yang 3 kg," ujarnya.

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran akan kemampuan finansial mereka dan saling membantu satu sama lain. Baginya, menjadi tanggung jawab bagi mereka yang mampu untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.

"Kalau yang mampu, bantulah yang tidak mampu. Jangan sampai bantuan pemerintah untuk orang miskin tidak tepat sasaran," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan pembelian LPG 3 kg di Surabaya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap penjualan LPG.

"Kita lakukan (pengawasan) nanti. Semua penjual LPG nanti harus membuat laporan untuk siapa saja yang beli 3 Kg. Karena kalau untuk kepentingan umat, ya kita mesti tegak lurus," tegas dia.

Wali Kota Eri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menegakkan kebijakan pembelian LPG 3 kg demi kepentingan rakyat. "Prinsip kami dari pemerintah adalah agar bantuan kami tepat sasaran," tambahnya.

Dia menyadari bahwa kebijakan dari pemerintah pusat ini mungkin akan mendapat kritik dari sebagian pihak.

Namun jika kebijakan ini tidak diterapkan secara tegas, yang akan terdampak adalah masyarakat miskin.

"Walaupun kadang-kadang tindakan tegas dianggap tidak pro rakyat. Tetapi siapa yang benar-benar masyarakat? Masyarakat miskinlah yang patut disayangkan. Bagi mereka yang mampu, sebaiknya tidak terlalu banyak mengambil keuntungan, lebih baik belilah 12 kg," pungkasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore