
BERDAMAI: Ketua Majelis Hakim Widiarso membacakan putusan untuk terdakwa Nurdin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Nurdin dan komplotannya menukar kartu ATM milik Sudiharsa dengan kartu lain yang mirip setelah berkenalan di hotel. Dia menggunakan kartu tersebut untuk menguras tabungan.
NURDIN yang sempat buron ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kini Nurdin disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Arie Zaky Prasetya mendakwa Nurdin berkomplot dengan Adi menipu Sudiharsa untuk menguras isi rekeningnya.
Sudiharsa yang menginap di Hotel Amaris Jalan Taman Bintoro didatangi Nurdin dan Adi saat merokok di area parkir. Keduanya berpura-pura tidak saling mengenal. Adi datang lebih dulu. Dengan berbasa-basi sambil meminjam korek, pria yang mengaku sebagai pelaut asal Brunei Darussalam itu bertanya lokasi pusat perbelanjaan di Surabaya untuk memasarkan handphone (HP) yang dia bawa dari Brunei.
Komplotan Berkenalan tanpa Saling Kenal
Nurdin kemudian datang. Dia berpura-pura sebagai orang lain yang berminat untuk membeli HP Adi. Nurdin dan Adi berpura-pura transaksi untuk meyakinkan Sudiharsa. Ketika sudah terlihat tertarik, Sudiharsa ditawari bisnis jual beli HP dengan keuntungan 20 persen dari harga HP.
Adi berpura-pura bersedia berbisnis dengan Sudiharsa. Asalkan, Sudiharsa menunjukkan uang tabungannya di rekening untuk memastikan punya cukup uang atau tidak untuk berbisnis. Adi lantas mengajaknya pergi ke mesin ATM untuk mengecek isi rekeningnya. Nurdin juga diajak. Dia lalu menelepon temannya, Rasyid, yang berpura-pura sebagai sopir untuk datang menjemputnya.
Tahu PIN dari Mengintip
Dengan mengendarai mobil, Sudiharsa bersama tiga pelaku menuju lokasi ATM di Jalan dr Soetomo. Sudiharsa, Adi, dan Nurdin masuk ke bilik mesin ATM, sedangkan Rasyid tetap menunggu di dalam mobil. Sudiharsa memasukkan PIN ATM untuk melihat saldo tanpa menutupnya. Nurdin mengintipnya.
Terdakwa dan komplotannya juga mengetahui jenis kartu ATM yang dipakai korban. Pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan jenis sama secara diam-diam dan sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Setelah mengantar Sudiharsa kembali ke hotel, Nurdin lalu menarik uang dalam rekening korban sebesar Rp 19,8 juta. Uang itu mereka bagi bertiga masing-masing Rp 5 juta. Sisanya dipakai untuk biaya operasional.
Majelis hakim yang diketuai Widiarso menghukum Nurdin 8 bulan penjara. Sama dengan tuntutan jaksa Arie. Salah satu pertimbangan yang meringankan Nurdin adalah perdamaian dengan korban. ’’Terdakwa Nurdin telah mengembalikan seluruh kerugian korban,’’ kata Widiarso saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4). (gas/c6/eko)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
