
Ilustrasi penganiayaan.(Pexels (Karolina Grabowska)
JawaPos.com–Aghnia Punjabi, selebgram asal Malang, bertemu suster Indah atau IPS untuk kali pertama setelah Polresta Malang Kota Jawa Timur menetapkan sebagai tersangka.
Aghnia Punjabi atau Emyaghnia mengatakan, kekerasan yang dialami anaknya bukan untuk kali pertama. Sebelumnya, kekerasan pertama tidak dilaporkan ke polisi.
”Yang sekarang, saya nggak bisa nggak melaporkan ke polisi. Saya putuskan untuk menyerahkan ke polisi,” terang Aghnia Punjabi di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur.
Aghnia Punjabi menyatakan, sebagai seorang ibu, hatinya hancur melihat buah hatinya dihajar seperti bukan anak kecil.
”Kalau ditanya kenapa harus pakai suster, yang tahu kehidupan saya adalah saya sendiri, kebutuhan orang berbeda,” ucap Aghnia Punjabi.
Suster Indah atau IPS tersangka penganiaya anak dari selebragm Emyaghnia atau Aghnia Punjabi terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari pasal tersebut, kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, pelaku terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
Budi mengungkapkan, saat ini, polisi telah menetapkan Indah sebagai tersangka penganiayaan anak dari Aghnia Punjabi (Emyaghnia).
”Suster Indah atau IPS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk saksi yang sudah diperiksa saat ini mencapai 4 orang,” terang Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur.
Proses pemeriksaan kepada suster Indah berlangsung hingga pukul 05.30 pada Sabtu (30/3). Saat ini, Mapolresta Malang Kota berkoordinasi dengan JPU mengirimkan bukti berupa rekaman video CCTV ke Labfor Polda Jawa Timur.
Kombespol Budi Hermanto membeberkan bagaimana Indah menganiaya anak balita dari Emyagnia pada Kamis (28/3). Budi menuturkan, kepala korban dipukul dengan menggunakan buku. Penganiayaan itu tak berhenti di situ saja.
”Pengakuan dari pelaku dan kami juga melihat dari barang bukti yang ada, kepala korban dipukul menggunakan beberapa buku serta bantal hingga boneka,” terang Budi.
Selain itu, lanjut Budi, tersangka Indah (suster) juga menindih badan korban.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
