
Jaksa bacakan tuntutan kasus orderan fiktif gasak Rp. 288 juta
JawaPos.com - Angga Hermanto, seorang pria berusia 39 tahun dari Petemon III/170, Surabaya, didakwa telah membuat pesanan palsu yang mengakibatkan PT Dwi Surya Perkasa, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta. Akibat perbuatannya, dia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.
Selanjutnya, Angga Hermanto membuat faktur dan mengirimkannya ke bagian gudang untuk menyiapkan barang pesanan sebanyak 61 item. Namun, barang-barang tersebut tidak dijual kepada toko yang dipesan tetapi dijual kepada toko lain. “Saat dilakukan audit ternyata toko yang dibuat order tidak memesannya. Saat dikonfirmasi kepada terdakwa tidak kunjung datang ke kantor,” ungkap jaksa. (*)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
