
Jaksa bacakan tuntutan kasus orderan fiktif gasak Rp. 288 juta
JawaPos.com - Angga Hermanto, seorang pria berusia 39 tahun dari Petemon III/170, Surabaya, didakwa telah membuat pesanan palsu yang mengakibatkan PT Dwi Surya Perkasa, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta. Akibat perbuatannya, dia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.
Selanjutnya, Angga Hermanto membuat faktur dan mengirimkannya ke bagian gudang untuk menyiapkan barang pesanan sebanyak 61 item. Namun, barang-barang tersebut tidak dijual kepada toko yang dipesan tetapi dijual kepada toko lain. “Saat dilakukan audit ternyata toko yang dibuat order tidak memesannya. Saat dikonfirmasi kepada terdakwa tidak kunjung datang ke kantor,” ungkap jaksa. (*)

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
