Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 05.01 WIB

Karyawan asal Petemon Surabaya Tipu Perusahaan Tempatnya Bekerja Rugi hingga Rp 288 Juta, JPU Tuntut Hukuman 3 Tahun dan 8 Bulan

Jaksa bacakan tuntutan kasus orderan fiktif gasak Rp. 288 juta - Image

Jaksa bacakan tuntutan kasus orderan fiktif gasak Rp. 288 juta

JawaPos.com - Angga Hermanto, seorang pria berusia 39 tahun dari Petemon III/170, Surabaya, didakwa telah membuat pesanan palsu yang mengakibatkan PT Dwi Surya Perkasa, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta. Akibat perbuatannya, dia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.

Selanjutnya, Angga Hermanto membuat faktur dan mengirimkannya ke bagian gudang untuk menyiapkan barang pesanan sebanyak 61 item. Namun, barang-barang tersebut tidak dijual kepada toko yang dipesan tetapi dijual kepada toko lain. “Saat dilakukan audit ternyata toko yang dibuat order tidak memesannya. Saat dikonfirmasi kepada terdakwa tidak kunjung datang ke kantor,” ungkap jaksa. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore