Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 November 2022 | 21.48 WIB

Pengusaha dan Pekerja Sulit Satu Suara, UMP 2023 Masih Picu Perdebatan

Himawan Estu Bagijo. (Dok. Jawa Pos) - Image

Himawan Estu Bagijo. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – Meski sudah ditetapkan pemprov, kepastian berapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jatim masih diwarnai tanda tanya. Pemicunya, semua unsur yang terlibat dalam pembahasan upah belum bersepakat.

Kalangan pengusaha masih tetap meminta agar formula penetapan UMP menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang kenaikannya diperkirakan Rp 100 ribu.

Sementara itu, pekerja tetap minta kenaikan UMP 13 persen. Nah, pemprov menggunakan acuan baru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupa kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Hal itu terlihat ketika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dan pengusaha terkait lanjutan penetapan UMP. ”Tujuannya, berembuk kembali mengenai penetapan upah di tahun depan. Tapi, pekerja dan pengusaha belum satu suara,’’ ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja maupun pengusaha tetap pada usulan awal. Acuan regulasinya berbeda-beda. Pekerja minta formula kenaikan UMP memakai PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pengusaha meminta yang dipakai adalah formula sesuai PP 36/2021.

Sementara itu, formula baru dari Kemenaker ternyata tidak disepakati kedua pihak. Padahal, kebijakan anyar tersebut diproyeksikan bisa menjadi jalan tengah.

Di sisi lain, tuntutan pengusaha maupun pekerja juga memiliki efek masing-masing. Jika mengakomodasi tuntutan pekerja, kenaikan UMP 13 persen akan sangat sulit dijangkau pengusaha.

Jika menggunakan usulan pengusaha, nanti ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan upah tahun depan. Sebab, nominalnya sudah berada di batas atas. ”Dan jika tidak ada kenaikan sama sekali juga tidak mungkin,’’ paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Apindo Jatim Jhonson Simanjuntak belum bersedia memberikan pernyataan terkait hasil pertemuan kemarin. ’’Kalau soal hasil pertemuan tadi bisa tanya ke pak kepala dinas,’’ katanya.

Sebelumnya, pemprov telah menetapkan besaran UMP 2023. Hanya, instansi tersebut belum membuka besaran perinciannya. Pengumuman resminya baru Senin (28/11) mendatang, sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat. Instansi itu hanya menyebut formula penetapan UMP tahun depan memakai formula baru dari Kemenaker yang menetapkan kenaikan maksimal adalah 10 persen. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore