
Himawan Estu Bagijo. (Dok. Jawa Pos)
JawaPos.com – Meski sudah ditetapkan pemprov, kepastian berapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jatim masih diwarnai tanda tanya. Pemicunya, semua unsur yang terlibat dalam pembahasan upah belum bersepakat.
Kalangan pengusaha masih tetap meminta agar formula penetapan UMP menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang kenaikannya diperkirakan Rp 100 ribu.
Sementara itu, pekerja tetap minta kenaikan UMP 13 persen. Nah, pemprov menggunakan acuan baru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupa kenaikan UMP maksimal 10 persen.
Hal itu terlihat ketika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dan pengusaha terkait lanjutan penetapan UMP. ”Tujuannya, berembuk kembali mengenai penetapan upah di tahun depan. Tapi, pekerja dan pengusaha belum satu suara,’’ ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja maupun pengusaha tetap pada usulan awal. Acuan regulasinya berbeda-beda. Pekerja minta formula kenaikan UMP memakai PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pengusaha meminta yang dipakai adalah formula sesuai PP 36/2021.
Sementara itu, formula baru dari Kemenaker ternyata tidak disepakati kedua pihak. Padahal, kebijakan anyar tersebut diproyeksikan bisa menjadi jalan tengah.
Di sisi lain, tuntutan pengusaha maupun pekerja juga memiliki efek masing-masing. Jika mengakomodasi tuntutan pekerja, kenaikan UMP 13 persen akan sangat sulit dijangkau pengusaha.
Jika menggunakan usulan pengusaha, nanti ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan upah tahun depan. Sebab, nominalnya sudah berada di batas atas. ”Dan jika tidak ada kenaikan sama sekali juga tidak mungkin,’’ paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Apindo Jatim Jhonson Simanjuntak belum bersedia memberikan pernyataan terkait hasil pertemuan kemarin. ’’Kalau soal hasil pertemuan tadi bisa tanya ke pak kepala dinas,’’ katanya.
Sebelumnya, pemprov telah menetapkan besaran UMP 2023. Hanya, instansi tersebut belum membuka besaran perinciannya. Pengumuman resminya baru Senin (28/11) mendatang, sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat. Instansi itu hanya menyebut formula penetapan UMP tahun depan memakai formula baru dari Kemenaker yang menetapkan kenaikan maksimal adalah 10 persen.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
