Remaja itu tewas usai menenggak kopi seduhan ayahnya saat hendak berangkat sekolah pada Jumat (6/1) lalu. Ia sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawanya sudah tak tertolong lagi.
Meskipun dalam kasus ini mulanya tersangka utama tertuju pada ayah korban yang menyeduhkan kopi, namun belakangan terungkap bahwa yang memasukkan sianida dalam kopi tersebut adalah tetangga korban, yaitu Ayuk Findi Antika (AFA), 26.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, kesimpulan itu didapat usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan metode crime investigation (SCI) untuk menyingkap tabir kasus hilangnya nyawa remaja 14 tahun usai menyeruput kopi seduhan bapakny tersebut.
"Dari hasil SCI itu kami dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum korban dengan uji sampel yang dilakukan labfor identik mengandung racun jenis sianida,’’ kata ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Radar Madiun, Jumat (2/2).
Ia mengatakan, Ayuk yang merupakan tetangga korban itu terbukti sengaja menebarkan racun ke dalam kopi yang diracik ayah korban kala itu.
Bukan tanpa alasan, tersangka rupanya memang memiliki rekam jejak masalah dengan keluarga korban. Salah satunya adalah kasus pencurian
tabungan milik keluarga korban sebesar Rp 32 juta.
Terkuaknya kasus itu membuat tersangka geram hingga nekat mencelakai keluarga korban dengan meracuni mereka.
‘’(Kasus) yang pertama dia (tersangka) mencuri, kemudian menebar racun untuk menutupi kasus pencuriannya agar tidak tersebar,’’ ungkap Agung.
Atas kelakuannya, pelaku menjadi tersangka demgan pasal 362 (pencurian) dan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
‘’Bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,’’ ujarnya. (*)