Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 15.00 WIB

Meski Tuai Penolakan, Dishub Kota Surabaya Mantap Patenkan Aturan Pembayaran Parkir Non Tunai Mulai Februari 2024

Papan barcode untuk pembayaran retribusi parkir non tunai yang terpasang di Jalan Jimerto, Surabaya./(SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Papan barcode untuk pembayaran retribusi parkir non tunai yang terpasang di Jalan Jimerto, Surabaya./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com – Meski berbagai penolakan dan polemik terkait aturan pembayaran parkir non tunai datang silih berganti, tak mengurungkan niat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tetap melancarkan penerapan parkir non tunai di wilayahnya.

Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Minggu (21/1), untuk menyegerakan proses penerapan aturan pembayaran parkir non tunai tersebut.

Berbagai langkah dan strategi terus diupayakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan beberapa pihak terkait.

Salah satunya, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh yang mengakui bahwa, saat ini pihaknya tengah mengebut kelengkapan dan persyaratan untuk dapat menjalankan kebijakan parkir digital tersebut pada awal Februari 2024.

“Berjalan sesuai jadwal 1 Februari nanti," ucapnya.

Selain tu, Jeane juga menyebut, sosialisasi dan konsolidasi di lapangan pun turut digencarkan di berbagai wilayah di Surabaya.

Khususnya, di lokasi atau ruas jalan yang ditunjuk sebagai pilot project atau tempat utama penerapan pembayaran parkir non tunai.

Salah satunya adalah Jalan Tunjungan Surabaya.

Jeane mengungkapkan, fokus sosialisasi dilakukan kepada para petugas juru parkir (jukir).

Materi yang disampaikan tak lepas dari penjelasan mengenai skema aturan parkir yang menurutnya akan menguntungkan para jukir.

"Kami sudah sosialisasikan skema bagi hasil dan sesuai rencana akan ada 1.370 titik," ucapnya.

Pihaknya juga diketahui tengah menyiapkan pembayaran melalui voucher parkir.

Voucher parkir tersebut dapat dibeli oleh pengguna jasa parkir di beberapa tempat seperti sentra UMKM, toko modern, kantor, dan pusat kegiatan lainnya yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

Voucher tersebutlah yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran parkir ke jukir.

“Jukir yang menerima voucher nanti setiap harinya akan didatangi oleh petugas yang akan melakukan scan QR code yang tertera pada setiap voucher yang kemudian setelah terscan maka nilai bagi hasil langsung akan masuk ke rekening para juru parkir,” jelas Jeane.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore