Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juli 2022 | 22.54 WIB

PT Rajawali Gugat PKPU PT Kaltim Elektrik Power dan PT LED

Ilustrasi. Dok. JawaPos.com - Image

Ilustrasi. Dok. JawaPos.com

JawaPos.com – PT Rajawali Jaya Bersama, perusahaan pemasok batubara memasukkan permohonan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU tersebut untuk PT Kaltim Elektrik Power (KEP) dan juga anak usahanya PT Lombok Energy Dynamics (LED).

PT KEP merupakan perusahaan induk pembangkit listrik swasta yang memiliki tiga anak usaha. Termasuk, PT LED yang mengoperasikan PLTU di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 2x25 MW. Pemilik saham mayoritas dari pperusahaan-perusahaan tersebut adalah mantan menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga pernah menjadi Dirut PLN, dan Dirut Jawa Pos Grup.

PT Rajawali Jaya Bersama adalah salah satu pemasok batubara untuk menggerakkan PLTU tersebut. Dari data yang didapat dari Pengadilan Niaga Surabaya, permohonan tersebut ditulis pada 28 Juni 2022. Sedangkan perkaranya, terdaftar pada Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut ketentuan undang-undang, hasil kompromi perdamaian dalam PKPU harus disetujui bersama oleh debitur dan mayoritas kreditor yang sah. Bila tidak, proses kepailitan terhadap PT KEP akan dimulai.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, PT LED dan PT CFK sudah beberapa lama tidak beroperasi dengan lancar karena kesulitan arus kas. Sumber tersebut juga mengatakan kalau hutang LED pada PT Rajawali Jaya Bersama diperkiran lebih dari Rp 100 miliar.

Namun, angka tersebut belum final. Sebab, masih harus diverifikasi kembali karena audit pembukuan pada PT KEP dan anak usahanya masih belum selesai. Masih dari sumber tersebut, PT LED juga punya hutang ke Bank Panin dan ICBC lebih dari RP 600 miliar.

Gugatan tersebut menambah panjang daftar sengketa yang harus dihadapi PT KEP. Sebelumnya, PN Balikpapan pada Rabu (6/7) menyatakan jika PT KEP dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melakukan wanprestasi. PT CFK merupakan anak perusahaan PT KEP. Atas putusan itu, PT KEP harus membayar Rp 75,8 miliar.

PN Balikpapan memberikan tenggat waktu 14 hari bagi tergugat jika ingin menyampaikan keberatannya. Jika tidak ada banding, maka putusan itu wajib dijalankan.

Duta Manuntung adalah penerbit Kaltim Post yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group. PT CFK berhutang ke Bank Panin sekitar Rp 600 miliar. Sumber yang tidak mau disebutkan namanya juga menyebut jika PT CFK tidak beroperasi penuh sehingga kesulitan membayar utang. Sebagai perusahaan pembangkitan independen, PT CFK memiliki kapasitas cukup besar. Yakni 2 x 22,5 MW dan 50 MW.

 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore