
MELAWAN: Masbuhin (dua dari kiri) bersama timnya menunjukkan berkas perkara Andrianto yang dianggap cacat prosedur. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Andrianto ditetapkan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya sebagai tersangka korupsi kredit fiktif. Mantan staf operasional kredit di bank pelat merah itu dianggap melakukan penyimpangan pemberian kredit kepada UD Mentari Jaya senilai Rp 1,4 miliar. Andrianto yang keberatan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya agar status tersangka dicabut.
Masbuhin, pengacara Andrianto, menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu tidak sah. Andrianto dengan jabatannya sebagai staf bagian dokumen kredit tidak pernah menandatangani akad kredit.
Pencairan kredit juga bukan merupakan tugasnya. Melainkan tanggung jawab kepala penyelia kredit dan kepala kantor cabang. ”Orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan,” kata Masbuhin.
Penyidik disebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andrianto sebagai tersangka. Sebab, kedua atasannya yang dianggap bertanggung jawab belum pernah diperiksa.
Kasipidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan Andrianto sebagai tersangka. Dia mempersilakan Andrianto mengajukan praperadilan karena merupakan hak tersangka. Permohonan itu akan diuji dalam persidangan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
