Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 14.26 WIB

Panwascam dan Satpol PP Surabaya Gencar Lakukan Penertiban APK yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan

Penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan oleh Satpol PP dan Panwascam. - Image

Penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan oleh Satpol PP dan Panwascam.

JawaPos.com – Dalam masa kampanye pemilu 2024, ada banyak Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar di titik-titik tertentu di kota Surabaya. Banyaknya APK yang tersebar di sudut-sudut kota, ternyata ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Cara dan letak pemasangan APK yang tidak sesuai akan dilakukan penertiban secara masif oleh Satpol PP beserta Panwascam. Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan sudah dipastikan merusak pemandangan dan mengganggu estetika kota Surabaya.

Untuk itu perlu diadakan penertiban secara masif yang resmi dilakukan oleh Satpol PP dan juga Panwascam. Dilansir dari Pemkot Surabaya, hal ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira membenarkan keterangan terkait hal ini. Bahwa Berdasarkan PKPU pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

"Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK,” sebut Yudistira.

Maka dari itu, penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP harus selalu didampingi dengan Panwascam. Dengan ketentuan di atas, menjadikan lama tidaknya penertiban itu tergantung dari Panwascam memberikan rekomendasi untuk Satpol PP melakukan penertiban atau bantuan penertiban.

“Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam, Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” kata Yudistira.

Dari hasil penertiban APK, terhitung sudah ada lebih dari 200 APK yang dicopot. Seperti baliho dan bendera. "Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," terangnya.

Tak hanya mencabut APK yang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP dan Panwascam juga merapikan APK yang patah dan miring agar tidak mengganggu pejalan kaki.

"Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing,” ungkap Yudistira.

“Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," tambahnya.

Dalam PKPU yang berlaku, APK tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku dan mengikat di pohon atau tiang listrik. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu

Hotline Bawaslu yang bisa dihubungi adalah di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore