
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali serahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
JawaPos.com–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset korban lumpur Lapindo.
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir 15 tahun relokasi warga Desa Renokenongo tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. Kali ini, dia membagikan sertifikat dari rumah ke rumah secara simbolis di 10 titik.
”Sertifikat yang dibagikan kali ini semuanya saya tanya tidak dipungut biaya atau gratis. Memang ada 5 keluarga tadi yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak,” kata Hadi Tjahjanto.
Hadi menuturkan, besaran biaya yang dikeluarkan untuk 5 keluarga itu meliputi biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran, total sebanyak kurang dari Rp 600 ribu per keluarga. Menteri juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu membuktikan bahwa pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan.
”Saya ingin berpesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi yaitu gratis atau membayar pendapatan negara bukan pajak tadi. Jika ditarik di luar itu tolong dilaporkan,” tegas Hadi.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset.
Hadi menegaskan, rakyat tidak boleh dibebani atas permasalahan-permasalahan tanah yang timbul dari peristiwa alam.
”Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” ucap Hadi.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menambahkan, fasilitas yang diberikan Pemkab Sidoarjo selain BPHTB gratis. Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) berkolaborasi dengan BPN melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah warga relokasi Renokenongo korban lumpur Lapindo tersebut.
”Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah untuk masyarakat korban bencana dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka,” terang Muhdlor.
Muhdlor mengungkapkan, pentingnya edukasi terhadap masyarakat eks korban lumpur Lapindo bahwa BPHTB dan pengurusan di dalam BPN benar-benar sesuai dengan regulasi tanpa dipungut biaya.
”Saya ingin menggarisbawahi penegasan dari Pak Menteri tadi, jika ada pemungutan biaya di luar regulasi yang ditentukan silakan dilaporkan,” ucap Muhdlor mengakhiri. (Ir)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
