
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali serahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
JawaPos.com–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset korban lumpur Lapindo.
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir 15 tahun relokasi warga Desa Renokenongo tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. Kali ini, dia membagikan sertifikat dari rumah ke rumah secara simbolis di 10 titik.
”Sertifikat yang dibagikan kali ini semuanya saya tanya tidak dipungut biaya atau gratis. Memang ada 5 keluarga tadi yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak,” kata Hadi Tjahjanto.
Hadi menuturkan, besaran biaya yang dikeluarkan untuk 5 keluarga itu meliputi biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran, total sebanyak kurang dari Rp 600 ribu per keluarga. Menteri juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu membuktikan bahwa pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan.
”Saya ingin berpesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi yaitu gratis atau membayar pendapatan negara bukan pajak tadi. Jika ditarik di luar itu tolong dilaporkan,” tegas Hadi.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset.
Hadi menegaskan, rakyat tidak boleh dibebani atas permasalahan-permasalahan tanah yang timbul dari peristiwa alam.
”Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” ucap Hadi.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menambahkan, fasilitas yang diberikan Pemkab Sidoarjo selain BPHTB gratis. Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) berkolaborasi dengan BPN melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah warga relokasi Renokenongo korban lumpur Lapindo tersebut.
”Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah untuk masyarakat korban bencana dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka,” terang Muhdlor.
Muhdlor mengungkapkan, pentingnya edukasi terhadap masyarakat eks korban lumpur Lapindo bahwa BPHTB dan pengurusan di dalam BPN benar-benar sesuai dengan regulasi tanpa dipungut biaya.
”Saya ingin menggarisbawahi penegasan dari Pak Menteri tadi, jika ada pemungutan biaya di luar regulasi yang ditentukan silakan dilaporkan,” ucap Muhdlor mengakhiri. (Ir)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
