
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali serahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
JawaPos.com–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset korban lumpur Lapindo.
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menyerahkan 50 sertifikat hak milik (SHM) eks korban lumpur Lapindo di Perum Renojoyo, Kedungsolo, Porong, Kamis (24/11).
Hadi Tjahjanto mengatakan, hampir 15 tahun relokasi warga Desa Renokenongo tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. Kali ini, dia membagikan sertifikat dari rumah ke rumah secara simbolis di 10 titik.
”Sertifikat yang dibagikan kali ini semuanya saya tanya tidak dipungut biaya atau gratis. Memang ada 5 keluarga tadi yang membayar sesuai pendapatan negara bukan pajak,” kata Hadi Tjahjanto.
Hadi menuturkan, besaran biaya yang dikeluarkan untuk 5 keluarga itu meliputi biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran, total sebanyak kurang dari Rp 600 ribu per keluarga. Menteri juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu membuktikan bahwa pemerintah daerah turut hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan.
”Saya ingin berpesan dalam proses pengurusan sertifikat tanah ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi yaitu gratis atau membayar pendapatan negara bukan pajak tadi. Jika ditarik di luar itu tolong dilaporkan,” tegas Hadi.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Sidoarjo sepakat berantas mafia tanah dalam proses sertifikasi aset.
Hadi menegaskan, rakyat tidak boleh dibebani atas permasalahan-permasalahan tanah yang timbul dari peristiwa alam.
”Saya yakinkan tidak ada mafia tanah yang bermain kepada korban lumpur Lapindo,” ucap Hadi.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menambahkan, fasilitas yang diberikan Pemkab Sidoarjo selain BPHTB gratis. Badan Pelayan Pajak Daerah (BPPD) berkolaborasi dengan BPN melakukan pendampingan untuk proses sertifikasi tanah warga relokasi Renokenongo korban lumpur Lapindo tersebut.
”Kami ingin memastikan kehadiran pemerintah untuk masyarakat korban bencana dalam mendapatkan hak atas tanah relokasi mereka,” terang Muhdlor.
Muhdlor mengungkapkan, pentingnya edukasi terhadap masyarakat eks korban lumpur Lapindo bahwa BPHTB dan pengurusan di dalam BPN benar-benar sesuai dengan regulasi tanpa dipungut biaya.
”Saya ingin menggarisbawahi penegasan dari Pak Menteri tadi, jika ada pemungutan biaya di luar regulasi yang ditentukan silakan dilaporkan,” ucap Muhdlor mengakhiri. (Ir)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022