
Pelaksanaan salat tarawih di Masjid Ampel Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Kementerian agama menyatakan salat tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan selain wilayah yang masih masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Keputusan itu disampaikan pada Senin (12/4) pasca keputusan sidang isbat bahwa 1 Ramadan dimulai pada Selasa (13/4).
Melalui laman resmi pencegahan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, Kota Surabaya masih tergolong sebagai wilayah yang masuk zona oranye. Mengacu pada pemetaan tersebut, seharusnya di Kota Surabaya tidak boleh melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.
Namun, Wakil Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, zonasi Covid-19, Pemkot Surabaya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7. Dalam Inmen tersebut, penanganan Covid-19 didasarkan pada tingkat RT/RW. Artinya, pemetaan dilihat dari tingkat terkecil, bukan tingkat kota.
”Sesuai Inmen Nomor 7 Tahun 2021, di Surabaya nggak ada zona oranye,” tutur Irvan pada Selasa (13/4).
Menurut dia, dalam Inmen tersebut dijelaskan bahwa RT RW dikategorikan sebagai zona hijau bila tidak ada kasus Covid-19 yang ditemukan. Kategori zona kuning bila ada 1–2 rumah selama 7 hari terakhir.
”Zona oranye itu bila terdapat 3–5 kasus konfirmasi positif selama 7 hari. Bila ada, isolasi mandiri diwajibkan dan menutup tempat umum di wilayah tersebut,” papar Irvan.
Sementara itu, menurut Irvan, untuk tempat kategori zona merah adalah menutup tempat ibadah dan tempat umum, serta menutup wilayah tersebut hingga pukul 20.00. Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Surabaya, tidak ada wilayah yang masuk sebagai zona oranye.
”Tren positif Covid-19 terus menurun. Jadi boleh salat tarawih berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan ketat,” ucap Irvan.
Ketika ditanya kemungkinan musala atau masjid di wilayah kampung yang mengadakan salat tanpa protokol kesehatan, Irvan menjelaskan, pihaknya sudah menurunkan personel di lapangan. ”Ada tambahan dari kecamatan. Jadi diamankan supaya nggak ada penambahan kasus positif Covid-19,” ujar Irvan.
Bentuk aturan lain yang dijalankan adalah wajib menggunakan masker ketika beribadah. Dengan begitu, Irvan berharap agar ibadah Ramadan bisa tetap dijalankan tanpa ada klaster baru.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=kcqZHyGDHOk

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
