Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 April 2021 | 23.29 WIB

Satgas Covid-19 Surabaya Minta Prokes Diterapkan dalam Ibadah Ramadan

Pelaksanaan salat tarawih di Masjid Ampel Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Pelaksanaan salat tarawih di Masjid Ampel Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Kementerian agama menyatakan salat tarawih berjamaah di masjid diperbolehkan selain wilayah yang masih masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Keputusan itu disampaikan pada Senin (12/4) pasca keputusan sidang isbat bahwa 1 Ramadan dimulai pada Selasa (13/4).

Melalui laman resmi pencegahan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, Kota Surabaya masih tergolong sebagai wilayah yang masuk zona oranye. Mengacu pada pemetaan tersebut, seharusnya di Kota Surabaya tidak boleh melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.

Namun, Wakil Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, zonasi Covid-19, Pemkot Surabaya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7. Dalam Inmen tersebut, penanganan Covid-19 didasarkan pada tingkat RT/RW. Artinya, pemetaan dilihat dari tingkat terkecil, bukan tingkat kota.

”Sesuai Inmen Nomor 7 Tahun 2021, di Surabaya nggak ada zona oranye,” tutur Irvan pada Selasa (13/4).

Menurut dia, dalam Inmen tersebut dijelaskan bahwa RT RW dikategorikan sebagai zona hijau bila tidak ada kasus Covid-19 yang ditemukan. Kategori zona kuning bila ada 1–2 rumah selama 7 hari terakhir.

”Zona oranye itu bila terdapat 3–5 kasus konfirmasi positif selama 7 hari. Bila ada, isolasi mandiri diwajibkan dan menutup tempat umum di wilayah tersebut,” papar Irvan.

Sementara itu, menurut Irvan, untuk tempat kategori zona merah adalah menutup tempat ibadah dan tempat umum, serta menutup wilayah tersebut hingga pukul 20.00. Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Surabaya, tidak ada wilayah yang masuk sebagai zona oranye.

”Tren positif Covid-19 terus menurun. Jadi boleh salat tarawih berjamaah di masjid dengan protokol kesehatan ketat,” ucap Irvan.

Ketika ditanya kemungkinan musala atau masjid di wilayah kampung yang mengadakan salat tanpa protokol kesehatan, Irvan menjelaskan, pihaknya sudah menurunkan personel di lapangan. ”Ada tambahan dari kecamatan. Jadi diamankan supaya nggak ada penambahan kasus positif Covid-19,” ujar Irvan.

Bentuk aturan lain yang dijalankan adalah wajib menggunakan masker ketika beribadah. Dengan begitu, Irvan berharap agar ibadah Ramadan bisa tetap dijalankan tanpa ada klaster baru.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=kcqZHyGDHOk

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore