Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 03.21 WIB

Jangan Tertipu Ini Tarif Parkir di Surabaya, Wajib Tahu!

Tarif parkir di Surabaya diatur di dalam Perwali 29/2018. Kendaraan dibagi menjadi lima kelompok atau golongan. - Image

Tarif parkir di Surabaya diatur di dalam Perwali 29/2018. Kendaraan dibagi menjadi lima kelompok atau golongan.

JawaPos.com–Sudah tahu tarif parkir di Surabaya? Jangan tertipu, wajib tahu tarif parkir di Surabaya. Tarif parkir di Surabaya diatur di dalam Perwali 29/2018.

Di dalam Perwali Surabaya 29/2018 itu, kendaraan dibagi menjadi lima kelompok atau golongan. Pertama, parkir tepi jalan Rp 7.000, zona parkir Rp 10.000, dan insidentil Rp 12.000. Kedua, parkir tepi jalan Rp 3.000, zona parkir Rp 5.000, dan insidentil Rp 10.000.

Ketiga, parkir tepi jalan Rp 15.000, zona parkir Rp 20.000, dan insidentil Rp 25.000. Keempat, parkir tepi jalan Rp 10.000, zona parkir Rp 14.000, dan insidentil Rp 15.000. Terakhir golongan kelima, parkir tepi jalan Rp 1.000, zona parkir Rp 2.000, dan insidentil Rp 3.000.

Untuk mobil masuk ke dalam golongan kedua. Sementara itu, untuk motor ada di golongan kelima.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah mengatakan, parkir masuk ke dalam pendapatan asli daerah. Karena itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya tersebut meminta agar jajaran dinas yang bertanggung jawab untuk urusan perparkiran menjaga potensi pendapatan parkir.

”Saya pikir terobosan-terobosan Pemkot Surabaya juga sudah bagus untuk menjaga pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Salah satunya melalui pembayaran menggunakan QRIS,” ucap Zuhrotul.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore