Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2023 | 11.57 WIB

Kronologi Penganiayaan Terhadap Dini Sera Afrianti hingga Meninggal yang Dilakukan oleh Anak Anggota DPR RI

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10). - Image

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10).

JawaPos.com – Polisi telah mengungkap secara detail kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Polisi telah memastikan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan bahwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, telah memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol hingga melindas korban dengan mobil.

Dalam penjelasannya, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban telah dimulai sejak keluar dari ruang karaoke saat berada di lift.

“Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Kombes Pasma.

Setelah itu, tersangka memukul korban lagi dengan botol tequila dan melindasnya dengan mobil hingga terseret sepanjang lima meter.

“DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka), kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri,” ujar Pasma.

“Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan, (lalu) GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter,” tambahnya.

Setelah melindas korban, Ronald Tannur yang menjadi tersangka didatangi oleh sekuriti pada saat kejadian. Namun, tersangka Ronald Tannur justru turun dan mengangkat tubuh korban Dini Sera Afrianti ke dalam mobil. Setelah itu, korban Dini Sera Afrianti dibawa ke apartemen oleh tersangka Ronald Tannur.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore