Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2023 | 01.04 WIB

Belasan Ribu Orang Surabaya Berebut Masuk ke Rumah Susun, Pemkot Tutup Antrean

Sebanyak 10.776 keluarga antre dan mendaftar menjadi penghuni rusunawa milik Pemkot Surabaya. - Image

Sebanyak 10.776 keluarga antre dan mendaftar menjadi penghuni rusunawa milik Pemkot Surabaya.

JawaPos.com–Animo masyarakat Surabaya untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat tinggi. Hingga saat ini, ada sebanyak 10.776 keluarga yang sudah antre dan mendaftar menjadi penghuni rusun.

Pendaftaran permohonan pemakaian rusun itu sudah ditutup dan persyaratan penghuni rusun diperketat. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad memastikan sudah menutup pendaftaran permohonan pemakaian rusun.

”Antrean pendaftaran permohonan pemakaian rusun sudah panjang dan terbatasnya ketersediaan unit hunian, serta tidak adanya pembangunan rusun baru,” tutur Irvan Wahyudrajad.

”Antrean permohonan rusun hingga detik ini sebanyak 10.776 keluarga, ini real time karena ada di e-rusun. Jumlah ini sebenarnya sudah berkurang dibanding awal 2023 yang tembus 12 ribuan,” tambah dia.

Irvan Wahyudrajad menegaskan mereka yang keluar rusun itu ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin (gakin). Selain itu, ada pula yang merupakan hasil penertiban.

Hingga saat ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah membangun sebanyak 23 rusunawa yang terdiri atas 109 blok dengan jumlah unit sebanyak 5.233 unit hunian. Blok rusunawa yang terbangun merupakan bangunan rumah susun dengan ketinggian antara 4-5 lantai dengan luas unit hunian bervariasi mulai dari 18-36 meter persegi per unit.

”Tarif sewa rumah susun kami hanya Rp 10 ribu untuk yang terendah dan tertinggi sebesar Rp 164 ribu. Hal inilah yang mungkin menyebabkan animo masyarakat tinggi, sangat murah tapi tetap berkualitas,” ucap Irvan Wahyudrajad.

Selain antrean yang sangat panjang, dia menambahkan, persyaratan penghuni rusun juga sudah diperketat. Tujuannya untuk memastikan pemanfaatan rusunawa sesuai dengan peruntukan, yakni warga kategori keluarga miskin (gakin).

”Artinya, bagi warga yang sudah tidak masuk ke dalam kategori gakin harus keluar dari rusun,” ucap Irvan Wahyudrajad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore