Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Desember 2020 | 02.46 WIB

Proposalnya Rp 20,5 Miliar, Nilai Proyek Hanya Rp 6 Miliar

PIHAK KETIGA: Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) Christian Halim di Mapolda Jatim. (Polda Jatim for Jawa Pos) - Image

PIHAK KETIGA: Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) Christian Halim di Mapolda Jatim. (Polda Jatim for Jawa Pos)

JawaPos.com – Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) Christian Halim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan. Modusnya, tersangka menerima pekerjaan proyek infrastruktur tambang nikel. Modal yang diajukan Rp 20,5 miliar. Belakangan diketahui, nilai infrastruktur hanya Rp 6 miliar. Selain itu, kapasitas eksplorasi tak sebesar yang dijanjikan.

Polda Jatim menetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan dalam dugaan penipuan yang dilaporkan Christeven Mergonoto pada 14 Juli lalu. ”Kasusnya terkait infrastruktur tambang,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penyidik, jelas Trunoyudo, sudah menemukan alat bukti dugaan tindak pidana dari kasus yang dilaporkan. Halim ditahan setelah menjadi tersangka. ”Kasusnya ditangani ditreskrimum,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara Christeven, Reza Wendra Prayogo, memaparkan, kasus yang dilaporkan berawal dari pendirian perusahaan tambang nikel pada akhir tahun lalu. Namanya PT Cakra Inti Mineral (CIM). Lokasinya di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Christeven mendirikan perusahaan tersebut bersama dua orang, yakni Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra.

Dalam prosesnya, kata Reza, PT MPM yang dipimpin tersangka ditunjuk sebagai kontraktor. MPM diberi tugas membangun infrastruktur. ”Kerja sama dituangkan dalam kontrak,” ungkapnya.

Reza menerangkan, saat itu tersangka mengajukan rencana anggaran biaya senilai Rp 20,5 miliar. Biaya tersebut diklaim diperlukan untuk membuat infrastruktur dengan spesifikasi terbaik. ”Disebutkan, infrastruktur bisa menghasilkan 100 ribu metrik ton nikel setiap bulan,” katanya. Christeven yang menjadi investor perusahaan menyanggupi anggaran tersebut. Biaya yang dibutuhkan dikirim ke tersangka. ”Dituruti oleh klien kami. Bukti transfernya ada semua,” jelasnya.

Lebih lanjut Reza mengatakan, infrastruktur yang dibangun itu akhirnya memang jadi. Namun, seiring berjalannya waktu, kliennya merasa ditipu. Sebab, produksi nikel tidak seperti yang dijanjikan. ”Jauh sekali dari target,” ungkapnya. Dalam tiga bulan, nikel yang dihasilkan hanya 20 ribu metrik ton.


Reza menerangkan, kliennya yang curiga kemudian melakukan audit. Christeven tidak hanya mempelajari dokumen evaluasi kinerja pembangunan infrastruktur. Tapi juga berkonsultasi ke kontraktor lain untuk mencari perbandingan. ”Menurut pembanding, nilai infrastruktur hanya berkisar Rp 6 miliar,” paparnya.

Christeven kecewa dengan temuan itu. Upaya untuk meminta tanggung jawab kepada tersangka tidak pernah membuahkan hasil. ”Klien kami akhirnya melapor ke polisi.”

---

GARA-GARA MENYALAHI KONTRAK

  • Christeven Mergonoto mendirikan PT Cakra Inti Mineral (PT CIM) bersama dua koleganya. PT CIM bergerak di bidang tambang nikel.

  • PT CIM bekerja sama dengan PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai kontraktor pembangunan infrastruktur.

  • Dirut PT MPM Christian Halim mengajukan rencana anggaran biaya Rp 20,5 miliar. Dia menjanjikan infrastruktur bisa menghasilkan 100 ribu metrik ton nikel setiap bulan.

  • Setelah jadi, tambang hanya mampu menghasilkan 20 ribu metrik ton selama tiga bulan.

  • Christeven berkonsultasi dengan kontraktor lain sebagai pembanding. Diketahui, nilai infrastruktur yang dibuat PT MPM hanya Rp 6 miliar.


Sumber: Polda Jatim

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=D9vxMSwMW0U

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore