
Kebakaran melanda Kawasan Wisata Gunung Bromo. (Antara)
JawaPos.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka akses kunjungan wisata dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang seusai kebakaran lahan dan hutan di kawasan tersebut, dikutip dari ANTARA.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan bahwa personel gabungan telah berhasil memadamkan api di kawasan savana kaldera Tengger yang terbakar pada pekan lalu.
"Sehubungan telah berhasil dipadamkannya kebakaran di dalam kawasan taman nasional, pintu masuk dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang kembali dibuka," kata Septi.
Baca Juga: Indonesia Borong Eempat Gelar di Xpora ICC 2023
Septi menjelaskan pembukaan akses pintu masuk ke kawasan taman nasional tersebut dilakukan pada Coban Trisula, Kabupaten Malang, dan wilayah Senduro di Kabupaten Lumajang setelah ditutup pada 1 September 2023.
Menurutnya, para wisatawan termasuk pelaku jasa wisata yang akan berkunjung ke kawasan taman nasional tersebut diharapkan tetap menjaga kawasan agar tidak memicu terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
"Pembukaan mulai dilakukan pada 3 September 2023. Kami mengimbau masyarakat termasuk pelaku jasa wisata untuk menjaga kawasan dengan memperhatikan penggunaan api demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersam," katanya.
Pada 1 September 2023 kurang lebih pukul 20.00 WIB, akses wisata melalui pintu masuk Jemplang, Coban Trisula, Kabupaten Malang, dan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditutup untuk pengunjung guna memudahkan proses pemadaman api oleh petugas gabungan.
Saat itu, pengunjung tetap dapat masuk ke dalam kawasan wisata Bromo melalui pintu Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo, dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, dengan sejumlah batasan untuk area yang bisa dikunjungi wisatawan.
Dari arah Watu Singo hingga Jemplang serta Puncak B29 yang berasal dari Argosari, Lumajang ditutup untuk kunjungan wisata. Penutupan diberlakukan mulai l 1 September 2023 mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Baca Juga: Ketua Tim GP Dade Marhaendra Jalan Santai Bareng Ganjar, Ditutup Makan Pecel dan Soto Semarang
Sebelumnya, terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang pertama kali diketahui terjadi di wilayah Bantengan yang berada di sekitar perbatasan resort Pengelola Taman Nasional (PTN) wilayah Coban Trisula dan resort PTN wilayah Ranupani pada 29 Agustus 2023 pukul 23.30 WIB.
Petugas Balai Besar TNBTS melakukan tindak lanjut dengan memeriksa lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Petugas mengonfirmasi adanya sumber api di lereng sebelah utara akses jalan Malang-Lumajang, dan menjalar ke wilayah savana dan blok Jemplang.
Upaya pemadaman api tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang berasal dari sejumlah unsur yakni Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Ranupani, Desa Ngadas dan Desa Argosari, TNI dan Polri.
Balai Besar TNBTS masih melakukan identifikasi terkait penyebab dan luas area yang terdampak kebakaran. Semua pihak diminta berhati-hati mengingat kondisi cuaca sangat kering dampak dari musim kemarau dan sebagian savana mengering akibat fenomena embun upas.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
