Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2020 | 18.15 WIB

Ketentuan PSBB Surabaya Raya, Batasi Pemotor dan Terapkan Jam Malam

ILUSTRASI PSBB SURABAYA (Riana Setiawan-Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI PSBB SURABAYA (Riana Setiawan-Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (Surabaya Raya) yang akan dimulai 28 April terus dipersiapkan. Peraturan turun dari pergub sudah dibuat. Antara lain mengatur ketentuan berkendara dan pemberlakuan jam malam.

Di Surabaya, PSBB bakal membatasi kendaraan bermotor roda dua. Sepeda motor tidak boleh digunakan untuk berboncengan, kecuali dengan keluarga dekat. Misalnya, berboncengan suami istri atau dengan anak. ’’Ojek online hanya boleh mengantarkan barang. Kalau orang tidak boleh,” jelas Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan setelah rapat koordinasi terkait PSBB di Surabaya kemarin (25/4).

Secara teknis, pemkot masih punya waktu hingga besok (27/4) untuk menyosialisasikan Perwali 16/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Sosialisasi itu termasuk dengan para pemilik aplikasi ojek online. Mereka akan diberi tahu bahwa ojol hanya boleh mengantar barang.

Selain pengaturan ojol, ada aturan teknis bagi pengendara sepeda motor. Semua pengendara sepeda motor tidak hanya wajib memakai masker, tapi juga harus menggunakan sarung tangan. Tujuannya, mengurangi risiko tertular virus korona jenis baru tersebut. ”Khususnya terkait dengan pegang benda-benda ini sebenarnya,” ucapnya.

Sementara itu, Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia Jawa Timur Daniel Lukas Rorong mengungkapkan, akan ada banyak driver ojek online yang berkeberatan dengan aturan tersebut. Apalagi mereka yang menggantungkan penghasilan hanya dari ngojek harian. Total tukang ojek online sekitar 3 ribu orang. ”Memang masih bisa mengantarkan barang. Tapi, selama ini pendapatan mayoritas dari mengantarkan orang. Lebih dari setengahnya,” ujar Daniel.

Taksi online pun akan terpengaruh. Sebab, ada ketentuan penumpang, yakni hanya setengah dari kapasitas maksimal. ”Apalagi, kami ini tidak tahu, apakah hanya 14 hari ataukah akan diperpanjang lagi sampai sebulan seperti di Jakarta,” tambah dia.

PDOI Jawa Timur mengimbau pihak aplikator, baik Grab maupun Gojek, untuk menghapus sementara potongan 20 persen tiap orderan yang dibebankan kepada driver. Penghapusan tersebut berlaku sampai masa pandemi Covid-19 berakhir. ’’Kami dukung program penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk memutus persebaran virus korona. Tapi, tolong perhatikan nasib driver (angkutan) online selama penerapan PSBB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan, penyusunan peraturan bupati (perbup) PSBB sudah tuntas. Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat turut dilibatkan dalam merancang regulasi tersebut. Kini Kota Delta tinggal menunggu finalisasi dari Pemprov Jatim.

Agar PSBB berjalan lancar, polresta menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, menyiapkan personel. Tidak kurang 1.500 personel diterjunkan. Mereka disebar ke seluruh kecamatan dan desa di Sidoarjo. Kepolisian akan dibantu personel TNI dan masyarakat setempat. ’’Warga yang menjadi anggota gugus tugas juga wajib menjaga wilayahnya,’’ ucap Sumardji.

Dalam masa PSBB selama 14 hari, mulai 28 April hingga 11 Mei, warga diimbau tetap berada di rumah. Dalam aturan tentang PSBB, ada pemberlakuan jam malam. Fungsinya membatasi aktivitas warga. Jam malam dimulai pukul 21.00–04.00.

Terkait kafe, warkop, serta warung makanan, Pemkab dan polresta tidak melarang berjualan. Namun, pedagang hanya bisa melayani penjualan untuk dibawa pulang (take away). ’’Kami tidak mematikan perekonomian. Ekonomi harus tetap berjalan,’’ tegasnya.

Photo



 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=8Y4CaUASVPM

 

https://www.youtube.com/watch?v=LCNwf2BEMfA

 

https://www.youtube.com/watch?v=BUgKwymoGHc

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore