Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Februari 2020 | 21.59 WIB

Sidang PK Eks Wabup Ponorogo: Pengacara Merangkap Saksi, Hakim Bingung

PERAN GANDA: Dengan mengenakan baju putih, Reza Wendra P. menerangkan bukti baru di Persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin. Dia juga merupakan pengacara Yuni. (Denny Mahardika/Jawa Pos) - Image

PERAN GANDA: Dengan mengenakan baju putih, Reza Wendra P. menerangkan bukti baru di Persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin. Dia juga merupakan pengacara Yuni. (Denny Mahardika/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin. Sidang itu diwarnai sebuah insiden. Pengacara jadi saksi.

Untuk kali kesekian, terpidana enam tahun dalam kasus pengadaan alat peraga sekolah dasar itu tak hadir. Alasannya, masih dalam masa pengobatan. Namun, sidang tetap dibacakan.

Dalam pembacaan permohonan PK itu, penasihat hukum Yuni, yakni Nasir Abdullah, M. Alwi Fahri, dan Reza Wendra Prayogo, memberikan novum alias bukti baru.

Saat sidang, tiga penasihat hukum Yuni tampak sibuk mengangkat bukti-bukti baru tersebut di persidangan. Bukti itu berisi enam putusan dalam kasus itu terhadap para terdakwa lainnya. Enam terdakwa tersebut sudah dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Ada 24 bendel putusan yang mereka serahkan. ”Kami juga memiliki saksi. Yakni, orang yang menemukan novum,” ucap Nasir.

Siapa dia? Ternyata, saksi itu adalah Reza, penasihat hukum Yuni. Alhasil, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang saat diketahui bahwa pengacara menjadi saksi.

Begitu juga dengan hakim. Saking tak percayanya, hakim menanyakan berkali-kali mengenai kebenaran jika saksi juga merangkap penasihat hukum. ”Benar ya kamu? Coba apa yang kamu temukan dan di mana serta kapan?” ujar Hisbullah Idris, selaku ketua majelis hakim.

Tak hanya itu, hakim juga menyuruhnya untuk melepaskan toga. Alasannya, toga dipakai saat Reza berstatus penasihat hukum, bukan sebagai saksi.

Setelah itu, Reza mengungkapkan bahwa dirinya menemukan bukti-bukti baru itu pada Desember 2019. Kebetulan, saat itu, kantornya sudah diberi kepercayaan oleh terpidana.”Saya temukan, ada bukti baru yang kuat. Karena dasarnya memang bukti dari hakim agung. Penerapannya tidak tepat dengan terpidana lainnya,” ungkap dia saat sidang.

Sementara itu, Nasir menambahkan, ada satu bukti lagi dalam putusan kasasi dari kliennya. Yakni, putusan itu tidak menyebutkan pasal yang diterapkan. Hal itu juga yang menjadi alasan pengajuan PK. ”Kami rasa itu cukup. Karena yang lain satu tahun pidananya, sedangkan klien kami justru tinggi, enam tahun,” jelasnya.

Enam berkas yang diajukan tim pengacara adalah hasil putusan atas enam terdakwa dalam kasus itu. Di antaranya, milik Yusuf Pribadi, Keke Aji, Supeno, Nur Sasongko, Anam Prasetyo, dan Hartoyo.

Di sisi lain, jaksa Kejari Ponorogo Bagus Priyo Ayudo mengungkapkan, ada kontradiksi dalam pengajuan permohonan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Yuni merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012–2013. Dia diduga bersama enam orang lainnya. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 2,776 miliar.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore