Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 00.08 WIB

Jaksa: Terdakwa Penipuan 1,1 Ton Emas Terbukti Bersalah

Terdakwa Mantan Head Office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kumoro (kiri) bersama dua marketing PT Antam, Misdianto dan Ahmad Purwanto pada kasus sidang penipuan emas antam dengan total 7 ton di pengadilan negeri surabaya.  (22/10/19) FOTO: - Image

Terdakwa Mantan Head Office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kumoro (kiri) bersama dua marketing PT Antam, Misdianto dan Ahmad Purwanto pada kasus sidang penipuan emas antam dengan total 7 ton di pengadilan negeri surabaya. (22/10/19) FOTO:

JawaPos.com - Empat terdakwa kasus penipuan dalam jual beli 1,1 ton emas di PT Aneka Tambang (Antam) terlihat sedih saat mengikuti sidang kemarin (26/11). Jaksa menyatakan bahwa mereka terbukti menipu dan merugikan Budi Said Rp 573 miliar. Ketiganya dituntut hukuman berbeda.

Satu di antara tiga terdakwa itu adalah Eksi Anggraini. Marketing external yang pernah bekerja di PT Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya itu dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa lain, Endang Kumoro, mantan head office BELM Surabaya, dan Misdianto, mantan marketing PT Antam, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara itu, Ahmad Purwanto yang juga mantan marketing dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. ’’Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP,’’ kata jaksa Winarko di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia mengatakan, tuntutan tersebut disesuaikan dengan peranan setiap terdakwa. Jaksa Kejati Jatim menyatakan, Eksi mendapat hukuman paling berat karena dianggap sebagai dalang penipuan. Tiga terdakwa lain dituntut hukuman yang lebih ringan. ’’Ada kerja sama (antarterdakwa, Red),’’ kata Winarko.

Penipuan itu terjadi saat Budi Said, korban, tertarik dengan diskon pembelian emas yang ditawarkan Eksi saat masih jadi marketing external PT Antam. Awalnya, Budi membeli 20 kilogram emas. Pembelian berulang hingga total mencapai 7 ton emas batangan. Nilainya Rp 3,5 triliun.

Photo

Terdakwa Eksi Anggraini saat mengikuti sidang perkara penipuan emas Antam di PN Surabaya. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

Meski sudah dibayar lunas, emas yang dipesan tidak diterima secara utuh. Budi hanya mendapatkan 5,9 ton emas. Emas sisanya, 1,1 ton, tidak jelas. Korban sudah berusaha bertanya, tetapi tidak ada kejelasan.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki lantas memberikan penjelasan tentang hak terdakwa. Menurut dia, semua terdakwa berhak mengajukan pembelaan. ’’Bisa sendiri atau bersama dengan pengacara,’’ paparnya. Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembelaan pada 3 Desember.

Sementara itu, keempat terdakwa memilih tidak berkomentar setelah sidang. Mereka berjalan ke arah ruang tahanan sementara tanpa mau menjawab pertanyaan. Pengacara Eksi, Maya Indah, menganggap tuntutan itu tidak berdasar. Dia menyebut kliennya tidak bersalah. Maya berharap majelis hakim membebaskannya. ’’Klien saya sudah mengembalikan fee,’’ tuturnya setelah sidang.

Maya menambahkan, pihaknya tidak diam dengan perkara yang muncul. Menurut dia, Eksi hanya korban. Karena itu, meski berstatus terdakwa, Eksi menggugat PT Antam. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan itu, Budi Said selaku pelapor dalam kasus penipuan juga dicantumkan sebagai turut tergugat. ’’Besok Kamis sidangnya,’’ jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore