
DILIMPAHKAN: Petugas mengangkut berkas barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman di kantor Kejari Surabaya Rabu (2/8).
JawaPos.com – Polda Jatim menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) 2018.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah. Mereka diduga ikut terlibat dalam penggunaan dana Rp 16,2 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, saat menjabat kepala dispendik, Saiful menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018. ”Dana itu diperuntukkan pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel di 60 sekolah,” katanya.
Namun, penggunaan sebagian dana itu tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Ada pembangunan yang tidak dilaksanakan. ”Setelah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,’’ jelas Windhu.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa DAK digunakan secara swakelola oleh tiap sekolah. ”Namun, ternyata prosesnya tidak seperti itu,” tuturnya.
Untuk pengadaan material rangka atap dan mebel, pelaksanaannya diambil alih Eny. ’’Modusnya, setiap sekolah penerima anggaran diminta menyerahkan sebagian uang,’’ ungkapnya.
Dalam prosesnya, terjadi kecurangan dalam pembelian berupa penggelembungan harga hingga tiga kali lipat harga asli. Mereka juga tidak menyerahkan bukti pembelian asli. Sekolah hanya diberi bukti invoice kosong yang dikirim melalui pos.
Kemarin Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
’’Setelah ini kami segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Saiful menolak berkomentar saat dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia tidak menjawab pertanyaan ketika dibawa petugas menuju mobil tahanan. (gas/edi/c7/ris)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
