Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 23.26 WIB

Saiful Rachman , Eks Kadispendik Jatim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Rp 8,2 M

DILIMPAHKAN: Petugas mengangkut berkas barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman di kantor Kejari Surabaya Rabu (2/8). - Image

DILIMPAHKAN: Petugas mengangkut berkas barang bukti kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman di kantor Kejari Surabaya Rabu (2/8).

JawaPos.com – Polda Jatim menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah. Mereka diduga ikut terlibat dalam penggunaan dana Rp 16,2 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, saat menjabat kepala dispendik, Saiful menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018. ”Dana itu diperuntukkan pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel di 60 sekolah,” katanya.

Namun, penggunaan sebagian dana itu tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Ada pembangunan yang tidak dilaksanakan. ”Setelah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,’’ jelas Windhu.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa DAK digunakan secara swakelola oleh tiap sekolah. ”Namun, ternyata prosesnya tidak seperti itu,” tuturnya.

Untuk pengadaan material rangka atap dan mebel, pelaksanaannya diambil alih Eny. ’’Modusnya, setiap sekolah penerima anggaran diminta menyerahkan sebagian uang,’’ ungkapnya.

Dalam prosesnya, terjadi kecurangan dalam pembelian berupa penggelembungan harga hingga tiga kali lipat harga asli. Mereka juga tidak menyerahkan bukti pembelian asli. Sekolah hanya diberi bukti invoice kosong yang dikirim melalui pos.

Kemarin Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

’’Setelah ini kami segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Saiful menolak berkomentar saat dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan. Dia tidak menjawab pertanyaan ketika dibawa petugas menuju mobil tahanan. (gas/edi/c7/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore