
Ilustrasi anak-anak bermain di taman.
JawaPos.com–Sebagai kota yang mencanangkan diri gotong-royong membangun kota global yang humanis, maju, dan berkelanjutan, pembangunan di Kota Surabaya tak hanya berorientasi harus ada, tapi juga manfaat jangka panjang.
Pemerhati Pendidikan dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur Isa Ansori menyampaikan, taman kota yang menjadi bagian ruang terbuka hijau adalah sebuah keharusan yang diatur dalam undang-undang (UU). Sebab hal itu menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang sehat.
”Tak kurang ada 39 taman yang tersebar di seluruh kota dengan luas sekitar 605.701,09 meter persegi. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu strategi yang dilakukan Pemkot Surabaya,” kata Isa Ansori, Senin (19/6).
Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan mengenai proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Isa menyebut, dalam UU itu juga dijelaskan bahwa pengalokasian luas RTH adalah 10 persen untuk privat dan 20 persen untuk publik.
”Taman-taman Kota Surabaya tak hanya bermanfaat sebagai paru-paru kota, tapi juga berfungsi sebagai tempat bermain bagi anak-anak,” ujar Isa.
Isa mengaku sebelumnya telah melakukan observasi kecil terhadap 5 taman sample yakni Taman Bungkul, Taman Mundu, Taman Suroboyo, Taman Kedung Cowek, dan Taman Perkampungan Kedinding Tengah 8. Observasi dilakukan 1 - 7 Juni pada pukul 07.00 - 09.00 dan pukul 19.00 - 21.00.
”Taman Mundu di depan Gelora 10 November dan perkampungan, dimanfaatkan anak-nak sekolah di sekitar dan anak-anak dari masyarakat umum. Tercatat lebih kurang 1.000 anak setiap hari,” ungkap Isa.
Begitu juga dengan Taman Bungkul. Dia menyebut, ada sekitar 500 anak yang berkunjung ke Taman Bungkul. Kemudian di Taman Suroboyo, Kecamatan Bulak juga cukup ramai, ada sekitar 450 an anak setiap hari.
”Taman Kedung Cowek juga mendapatkan kunjungan sekitar 300 anak, serta taman di perkampungan Kedinding Tengah 8 mendapatkan kunjungan untuk bermain dan berlatih sekitar 50 anak setiap hari,” jelas Isa.
”Kalau itu dilakukan lebih mendalam dan dengan serius di seluruh taman di Surabaya yang berjumlah 39, bukan tidak mungkin jutaan anak terlayani dalam satu bulan dan mereka bisa memanfaatkan lebih dari satu kali,” sambung dia.
Dengan melihat fungsi-fungsi dari taman kota sebagaimana yang tertuang dalam UU, dia menilai, bisa disimpulkan bahwa dalam visinya Wali Kota Surabaya sudah mempersiapkan dampak positif bagi warga Kota Pahlawan, terutama anak-anak. ”Bahwa diharapkan anak-anak Surabaya bisa tumbuh kembang dengan baik dan membudayakan hidup sehat,” tutur Isa.
Menurut Isa, proyeksi 5 sampai 10 tahun lagi, anak-anak Surabaya yang mendapati lingkungan yang baik dan tempat tumbuh kembang yang baik, diharapkan akan menjadi pelopor hidup sehat dan menjadi manusia yang berkualitas.
”Tentu kita berharap kepada pemerintah Kota Surabaya untuk lebih memastikan jumlah kunjungan anak-anak setiap tahun. Dengan begitu pemerintah kota akan lebih maksimal membuat sentuhan program kreatif bagi anak-anak,” jelas Isa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
