Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Februari 2019 | 19.25 WIB

Dia Yang Membela Kemanusiaan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


"Namun, jika Saudara merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara," tutur Yap seperti dikutip dari buku Yap Thiam Hien: 100 Tahun Sang Pendekar Keadilan.


Sederhana dan Lantang


Tidak seperti kebanyakan pengacara yang kerap memamerkan kemewahan, keseharian Yap jauh dari kata glamor. Dalam setiap persidangan, dia biasanya hanya memakai kemeja berlengan pendek putih, celana panjang abu-abu, dan sepatu kulit hitam. Satu-satunya barang "mewah" yang kerap dia kenakan adalah toga yang dibelinya dari Utrecht, Belanda.


Ciri khas Yap adalah gaya bicaranya yang berapi-api, tegas, dan tanpa basa-basi. Harry Tjan Silalahi menyebut Yap sebagai sosok dengan triple minority. Selain Tionghoa dan Kristen, Yap juga dikenal akan kejujuran dan keberaniannya.


Yap juga dikenal sebagai salah satu figur penting di balik berdirinya Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia). Namun, ketika Baperki menyatakan dukungan terhadap rencana Soekarno yang ingin kembali ke UUD 1945, Yap dengan tegas menolak.


Pemberlakuan UUD 1945, terutama pasal 6 yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli," dianggap Yap akan menghilangkan kontrol terhadap kekuasaan dan jaminan konstitusional, terutama bagi kelompok minoritas. Pandangan tersebut dia sampaikan dalam Kongres VII Baperki di Semarang pada 24 Desember 1960.


Yap juga menuding Ketua Baperki Siauw Giok Tjhan telah membelokkan haluan perjuangan organisasi dan menjerumuskan Baperki menjadi organisasi politik beraliran komunisme. Perbedaan tersebut membuat dia disingkirkan dari Baperki. Yap dicaci maki dan hampir dipukuli para peserta rapat, tapi memilih keluar dari ruangan dengan kepala tegak.


Sosok Yap memang dikenal sebagai pengkritik tegas rezim yang berkuasa. Di masa Soekarno, Yap menganjurkan pembebasan para tahanan politik seperti Moh. Natsir, Moh. Roem, Mochtar Lubis, Sutan Sjahrir, dan Poncke Princen. Lalu, di era Soeharto, Yap memprotes pengiriman tahanan PKI ke Pulau Buru. Melalui Amnesty International dan Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia (LPHAM), Yap meminta pembebasan seluruh tahanan G 30 S. Bagi Yap, kasus tapol G 30 S merupakan pelanggaran HAM paling keji yang pernah dilakukan Indonesia terhadap bangsa sendiri.


Bukan hanya itu, Yap dengan tegas menolak anjuran penggantian nama bagi orang Tionghoa. Bagi Yap, identitas merupakan hak asasi yang hakiki. Dia menganggap asimilasi yang dipaksakan hanya akan memunculkan nasionalisme yang menyimpang, yang memaksa terjadinya suatu uniforming tapi dengan menindas suatu golongan atau kelompok tertentu. Menghilangkan identitas sama saja dengan melanggar HAM.


Yap membela bukan untuk menang. Dia hanya mengikuti nuraninya untuk membela kemanusiaan. Sebab, bagi seorang Yap, "mengabaikan ketidakadilan dalam bentuk apa pun sesungguhnya adalah perbuatan melanggar dan penuh dosa," seperti ditulis Daniel Lev dalam No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien.


Yap mengembuskan napas terakhir di Brussel, Belgia, dalam usia 76 tahun. Namun, spirit perjuangannya terus dikenang hingga saat ini. Sampai kapan pun, nama Yap akan tetap diingat sebagai simbol keadilan. Laiknya slogan yang disematkan pada penghargaannya, fiat justitia, ruat caelum, yang bermakna "tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh". (*)


*) Kandidat Doktor University of Melbourne, Australia 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore