Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2017 | 00.38 WIB

Merdeka atau Terpenjara?

Mukhijab - Image

Mukhijab

”Hati-hati membuat status. Hati-hati! Apakah menyinggung orang lain, menyebabkan sakit hatinya orang lain, itu harus dihitung.”
Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 Agustus 2017



TIGA hari sebelum Presiden Joko Widodo melempar sinyal tersebut, tepatnya Sabtu, 5 Agustus 2017, Sri Rahayu, warga Cianjur, Jawa Barat, ditangkap atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui Facebook. Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan yang bertendensi menghina Presiden Joko Widodo serta partai dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.


Pada hari berikutnya, 6 Agustus 2017, komika Muhadkly M.T. alias Acho yang mengeluh di akun pribadi media sosial (medsos) soal sertifikat apartemen dan pelayanan buruk dipolisikan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta. Kasus Sri Rahayu dan Acho laksana bola salju. Makin lama, makin banyak pengguna medsos yang terjerat pasal perbuatan tidak menyenangkan sampai makar.


Posisi medsos sebagai media komunikasi dan ekspresi kebebasan berada dalam tanda tanya besar. Apakah pengguna aman atau merdeka atau sebaliknya, terpenjara lantaran membuat status yang dianggap antidisiplin dan melanggar hukum?


Negara sedang memperlihatkan tirani kuasanya. Setiap pengguna medsos berada dalam pengawasan. Tidak beda dengan media online komersial maupun nonkomersial. Sedikit kepeleset lidah dalam menulis status, siap-siap masuk penjara. Di sini terdapat tirani kuasa ”panoptikon” yang bekerja secara tersembunyi untuk mengawasi pengguna medsos.


Panoptikon digagas sosiolog Prancis Jeremy Bentham (1971) dan makin populer dalam sentuhan sosiolog Prancis lainnya, Michel Foucault (1926–1984). Panoptikon identik dengan menara pengawas. Dalam tradisi Eropa dan berbagai negara lain, arsitektur bangunan penjara melingkar. Setiap kamar penjara (sel) dilengkapi jendela yang berjeruji pada dua sisi.


Satu jendela berfungsi sebagai ventilasi untuk sirkulasi udara atau sinar matahari, satu jendela lain menghadap ke dalam atau ke menara pengawas. Jendela dalam berfungsi sebagai sudut pengawasan aktivitas penghuni penjara oleh petugas jaga. Narapidana mengetahui dirinya diawasi lewat jendela yang dimaksud, tetapi tidak mengetahui siapa yang mengawasi. Dalam konteks teknologi, saat ini menara pengawas bisa dikonotasikan sebagai kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).


Dalam sentuhan Foucault, panoptikon menjadi konsep pendisiplinan. Seorang narapidana menyadari bahwa dirinya diawasi permanen oleh penjaga meskipun sang penjaga sebenarnya tidak selalu siaga di menara pengawas. Kemudian, konsep itu diperluas sebagai simbol kekuasaan ada di mana-mana dan ke mana saja, menyebar serta mengakar di setiap sudut ruang sosial. Agar tidak menderita oleh sanksi tambahan, sanksi pendisiplinan oleh penguasa, siapa pun yang menyadari atau tidak dalam pengawasan harus bertindak secara terukur serta terkontrol, sesuai aturan sosial dan hukum.


Medium Jadi Instrumen
Panoptikon modern dalam struktur kenegaraan bukan hanya teknologi kamera pengawas (CCTV). Lebih jauh lagi, itu terlembagakan dalam struktur pemerintah. Mereka menjadi kepanjangan tangan negara dalam mengawasi penggunaan medsos dan media sejenis. Antara lain Badan Siber Nasional dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta Direktorat Keamanan Informasi.


Dengan meminjam teknologi siber, BSSN menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi milik pemerintah/negara, menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi dan informatika. Bersinergi dengan Direktorat Keamanan Informasi, BSSN ikut mengawasi lalu lintas konten medsos yang dianggap membahayakan keselamatan negara. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menjadi representasi negara yang bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan litigasi terhadap pengunggah status atau teks dengan konten yang diduga melanggar aturan hukum.


Panoptikon dalam bentuk lembaga-lembaga pengawas kontemporer tersebut –dalam konteks mengawasi keamanan informasi negara maupun lalu lintas konten medsos personal– merepresentasikan kehadiran negara. Foucault (Haryatmoko, 2016: 23) berpendapat, lembaga-lembaga tersebut melaksanakan kekuasaan negara dengan biaya murah secara ekonomi, merepresentasikan kontrol negara, serta menjadi alat pedagogi, litigasi, dan polisional yang dalam kasus tindakan hukum dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.


Praktiknya kadang menjurus ke penekanan kepatuhan pengguna medsos. Dengan demikian, medsos yang sebenarnya ranah privat untuk komunikasi dan aktualisasi diri menjadi instrumen hukum/perangkat pengawasan oleh negara terhadap warga.


Belenggu Sikap Kritis?
Medsos dalam pemikiran Manuel Castells (2009) masuk medium komunikasi personal masal (mass self-communication) atau medium komunikasi model ketiga setelah komunikasi personal dan masal (personal communication and mass communication). Sebagai medium personal, orang gagal memahami bahwa perangkat komunikasi pintar miliknya tidak berada dalam koridor bebas nilai.


Umumnya, pengguna medsos terlena, lupa bahwa ranah maya medsos identik dengan ranah publik. Meskipun gadget yang dipakai milik pribadi, cuitan-cuitan di ruang publik terikat hukum publik. Pemikiran bahwa kebebasan dalam bermedsos tidak terbatas menjadi usang. Setiap ranah publik selalu terikat peraturan publik.


UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan, negara hadir dalam ranah maya personal tersebut. Karena itu, pemilik telepon pintar dan akun medsos perlu menyadari adanya tangan-tangan kekuasaan yang siap menerkam. Tragisnya, alasan mereka menerkam tidak selalu atas dasar idealisme hukum, bisa ”politisasi status”. Itu ancaman terberat bagi citizen.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore