
Raline Shah. (Imam Husein/Jawa Pos)
SEBELUM menjadi artis, Raline Shah merupakan seorang volunter atau sukarelawan. Perempuan yang berulang tahun setiap 4 Maret itu sempat menjadi volunter di sebuah rumah singgah bagi anak-anak yang sedang menjalani pengobatan berat.
Sering melihat kondisi yang memprihatinkan seperti itu, Raline lantas berjanji kepada dirinya sendiri. ”Bila punya lebih banyak resource, koneksi, network, dan bisa lebih stabil secara finansial, saya akan mendirikan rumah singgah seperti itu sendiri,” ujarnya pada diskusi Bincang Kartini Masa Kini yang diadakan Kementerian Keuangan Kamis (21/4).
Niat baiknya itu akhirnya terwujud. Raline bersama rekannya, Valencia Mieke Randa, mendirikan Yayasan Rumah Harapan Indonesia (RHI). Kini yayasan tersebut sudah tersebar di sembilan titik di wilayah Indonesia. Umumnya, para pasien yang dibantu berasal dari keluarga tidak mampu dari luar kota-kota besar di Indonesia.
”Insya Allah, ke depannya, bisa ada satu yayasan di setiap provinsi di Indonesia,” tutur lulusan National University of Singapore tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
