Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2019 | 22.52 WIB

Kasus Jokdri Mulai Dilakukan Pemberkasan

Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono - Image

Eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono

JawaPos.com - Satgas Antimafia Bola tengah melakukan pemberkasan kasus perusakan alat bukti pengaturan skor milik eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Penyidik pun masih mendalami pemeriksaan terhadap mantan petinggi PSSI tersebut.


"Masih dilakukan pemberkasan. Penyidik juga masih mendalami tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (27/3).


Satgas Antimafia Bola mencukupkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus pengaturan skor Liga Indonesia di lingkaran PSSI. Sejumlah saktu pun telah diperiksa secara maraton.


"Artinya bahwa sementara ini untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup. Saat ini kami sedang melakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," ujar Argo.


Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola sudah secara resmi menahan Jokdri sapaan akrabnya, setelah menjalani pemeriksaan kelimanya di Polda Metro Jaya, Senin (25/3).


Jokdri menjadi aktor intelektual perusakan dan pencurian barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi. Dia menyuruh tiga orang bernama Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur untuk mengambil laptop serta alat bukti lainnya, usai Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor tersebut.


Padahal, kantor tersebut sedang dalam pengawasan kepolisian dengan diberi tanda garis polisi. Ketiga orang suruhan Jokdri itu merusak police line, hingga masuk tanpa izin.


Atas dasar itu Jokdri harus mempertanggungjawabkan tindak perbuatan melawan hukum atas kasus perusakan dan pencurian alat bukti yang sedang dalam pengawasan kepolisian. Joko Driyono ditahan karena terjerat Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore