Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Desember 2018 | 21.25 WIB

Inilah Hukuman yang Dijalani Vigit Waluyo Usai Menyerahkan Diri

Vigit Waluyo jadi tersangka kasus korupsi PDAM Sidoarjo. - Image

Vigit Waluyo jadi tersangka kasus korupsi PDAM Sidoarjo.

JawaPos.com - Kasus korupsi PDAM Delta Turta Sidoarjo pada 2010 silam turut menyeret mantan pengelola Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo. Setelah menyerahkan diri, Vigit akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Vigit merupakan salah satu terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Sidoarjo kepada Deltras senilai Rp 3 miliar. Kasus yang sama juga menyeret mantan Ditur PDAM Sidoarjo Djayadi.


Djayadi sudah dieksekusi pada 2017 lalu, dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sedangkan Vigit sempat buron sejak Juni 2018 hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (28/12) lalu kepada pihak Kejari Sidoarjo.


Sejak mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: B-5850/O.5.30/Fuh.1/06/2018. Kejari Sidoarjo sudah untuk melacak jejak Vigit. Mereka mencari mulai dari Jawa Tengah hingga Kalimantan.


Enam bulan sejak ditetapkan sebagai DPO, Vigit akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (28/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini Vigit sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Sidoarjo. Dia juga akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Setelah mendekam di Lapas Sidoarjo, Vigit berpotensi menjalani pemeriksaan yang lain. Pasalnya, Vigit kerap disebut sebagai salah satu aktor di balik skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Hingga berita ini naik, belum ada kabar dari pihak Satgas Antimafia Bola untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo.

Editor: Agus Dwi W
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore