
Ketum PSSI, Edy Rahmayadi segera mendapat giliran memberikan keterangan di hadapan satgas antimafia bola.
JawaPos.com - Satgas kepolisian antimafia sepak bola segera memanggil Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI. Keterangan Edy mungkin saja diperlukan sebagai bahan untuk mengembangkan penyidikan.
Kepolisian, baik dari satgas maupun Bareskrim memang sangat aktif menuntas kasus pengaturan skor di Indonesia. Mereka sudah memanggil beberapa orang penting di balik sepak bola tanah air.
Bahkan, satgas juga sudah mengamankan empat orang tersangka. Dua di antaranya Dwi Irianto dan Johar Lin Eng yang merupakan para petinggi di lembaga PSSI. Edy, sebagai Ketum PSSI mungkin saja dibutuhkan komentarnya.
"Ya kan nanti akan sangat tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini dan pemeriksaan dari para tersangka yang sudah ditetapkan kemarin," kata Kepala Biro Penanganan Masyarakat (Karo Penmas) Divis Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Jumat (28/12) Bareskrim baru memeriksa Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria. Dia diperiksa hingga larut malam dan dihujani 23 pertanyaan.
Pemeriksaan itu pun belum selesai. Pekan depan, Tisha kembali dipanggil karena masih ada 17 pertanyaan lagi yang harus dijawab.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022