Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 April 2018 | 21.43 WIB

Penyidikan Kasus Perambahan Lahan PT Hutahean Jalan Terus

Kobaran api pada kebakaran lahan di Riau - Image

Kobaran api pada kebakaran lahan di Riau

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melanjutkan proses penyidikan PT Hutahean yang diduga telah melakukan perambahan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).


Penyidikan lanjutan dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting beberapa waktu menyatakan apabila penetapan status tersangka terhadap PT Hutahaean tidak sah berdasarkan putusan pra peradilan (prapid)


"Dilanjutkan penyidikan yang menurut prapid itu perlu dibenahi dalam konteks penyidikan. Itu yang akan kita perbaiki," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Senin (30/4).


Lebih lanjut Gidion menjelaskan, meskipun pihaknya kalah dalam pra peradilan bukan berarti hal itu dapat memberhentikan penanganan perkara ini. Prapid, menurutnya, merupakan justifikasi dalam konteks perbaikan proses penyidikan.


"Prapid itu kan justifkasi, tidak memutuskan penyidikan berhenti atau penyidikan batal. Cuma menjustifikasi dalam konteks untuk menguatkan penyidikan, masih perlu ada hal yang harus dilakukan," jelasnya.


Sekedar informasi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Martin Ginting memutuskan, bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan kelengkapan berkas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak sah, Senin (19/2) lalu.


Saat itu Martin mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan, penyidikan termohon 1 (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.


Lebih lanjut Martin mengatakan, dengan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Harangan Wilmar Hutahean tersebut, maka otomatis tindakan termohon II (Kejati Riau) yang menyatakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 juga tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.


Dalam amarnya, terdapat beberapa pertimbangan sehingga hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum.


Seperti adanya upaya dari PT Hutahaean melakukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan seluas 823,75 hektare di Afdeling 8, Desa Dalu-dalu, Kabupaten Rohul.
Namun oleh Kementerian Kehutanan, permohonan tersebut belum dijawab. Sehingga sesuai dengan aturan, apabila permohonan yang diajukan selama 60 hari tidak ada jawaban maka permohonan tersebut dikabulkan.


Kemudian, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau diketahui belum pernah melakukan pengecekan ke lahan sehingga penetapan tersangka terhadap HW Hutahaean dianggap prematur.


Untuk diketahui, kasus ini mulai terkuak ketika Kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) melalui Koordinator KRR Fachri Yasin, menyatakan 33 perusahaan di Riau diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.


Menurut Fachri, berdasarkan data Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPRD Riau, 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.  


Kemudian sekitar 203.977 hektare kebun sawit, ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dari 33 perusahaan ada empat yang naik ke penyidikan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean.


Namun penyidik baru menetapkan PT Hutahean yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini sebagai tersangka. Berkas perkara PT Hutahaean sudah dinyatakan lengkap sejak hampir  dua bulan lalu. Hal itu harus diiringi dengan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut agar perkara pengadilan.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore