
Ratusan tabung gas elpiji yang diamankan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Malang, Rabu (18/4).
JawaPos.com - Aksi sindikat pengoplosan elpiji wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) diungkap Satreskrim Polres Malang. Dua orang tersangka berhasil diringkus. Kedua tersangka yang diringkus yakni, Sodikin, 38 dan Agus, 47.
Sodikin diamankan di Talangagung, Kepanjen, Rabu (18/4). Sedangkan Agus diamankan dari salah satu gudang yang ada di Turen, Kabupaten Malang.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita 919 tabung elpiji beragam ukuran. Diantaranya, 755 tabung gas ukuran tiga kilogram, 91 tabung ukuran 12 kilogram dan 73 tabung ukuran 5,5 kilogram.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dalam aksinya kedua tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.
"Ada yang manual dan ada yang menggunakan alat khusus," kata Ujung, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Rabu (18/4).
Cara manual yang digunakan, adalah dengan merendam tabung ukuran tiga kilogram dengan air panas. Sementara tabung ukuran 12 kilogram direndam dengan air dingin. Gasnya akan bereaksi dan berpindah dari tempat panas ke dingin.
Selanjutnya, dengan menggunakan pipa, gas dari tabung tiga kilogram akan berpindah ke ukuran yang lebih besar.
Namun lanjut Ujung, tersangka Agus mengunakan cara yang lebih canggih. Yakni dengan cara menyuntikkan gas dalam tabung dan memindahkan menggunakan alat khusus. dalam sehari, bapak dua anak ini bisa mengoplos 20 hingga 30 tabung.
Sedangkan untuk tersangka Sodikin, mengaku melakukan aksi pengoplosannya menggunakan cara manual. Dalam sehari, ia bisa mengoplos hingga 10 tabung.
Lanjut Ujung, satu tabung gas tiga kilogram, dibeli dengan harga Rp 15 ribu. Butuh empat tabung untuk dipindahkan ke ukuran 12 kilogram. Kemudian, dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung.
"Keuntungannya 100 persen mereka ini. Bayangkan, dari modal Rp 50 ribu sekian, bisa dijual hingga Rp 150 ribu," kata Ujung.
Ujung menjelaskan, diduga salah satu faktor kelangkaan LPG karena tindakan pengoplosan ini. Dari pengakuannya, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun.
Kedua tersangka dikenakan Undang Undang Migas dan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Ada denda juga. Ini kami sidik, dan kami lakukan penahanan," tegas Ujung.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
