Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 April 2018 | 07.33 WIB

PB IDI Pecat dr Terawan, Fahri Hamzah Desak MKEK Buka-Bukaan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI buka-bukaan soal dr Terawan. - Image

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI buka-bukaan soal dr Terawan.


JawaPos.com - Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan sementara selama setahun kepada dr Terawan Agus Putranto, disayangkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.


Pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu mengaku heran lantaran dr Terawan yang merupakan dokter kepresidenan itu dijatuhi sanksi pemecatan lantaran mempraktikkan metode cuci otak.


"Dia kan dokternya Istana ya, kok bisa begitu? Istilahnya orang istana, dokter istana yang sehari-hari mengurusi atau dokternya presiden bisa dipecat. Ini kan aneh,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).


Fahri menduga ada dua aliran pemikiran terkait pemecatan tersebut. Di satu sisi ada dokter dengan pemikiran seperti Terawan. Namun ada juga yang berlawanan.


Menurut Fahri, persoalan tentang dr Terawan sebaiknya direkonsiliasikan di IDI sebagai organisasi profesi dokter. Karenanya, Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI buka-bukaan soal dr Terawan.


"Letak kreativitasnya di mana, tidak disiplinnya di mana. Sebab, saya mendengar dokter Terawan ini bukan hanya menangani presiden, tapi juga orang-orang besar," katanya.


Politikus yang juga beristri seorang dokter itu menegaskan, persoalan tentang dr Terawan sebaiknya direkonsiliasikan dengan melibatkan menteri kesehatan (Menkes). Sebab, bagaimanapun dr Terawan sebagai anggota tim dokter kepresidenan.


"Maksud saya kan dr Terawan dokternya presiden, artinya kalau orang dipecat, menangani presiden bagaimana? Kan itu harus dianggap serius," pungkas Fahri.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore