Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 05.40 WIB

Istri Gubernur Aceh Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda Aceh

Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani, Sayuti Abu Bakar melaporkan perkaran pencemaran nama baik di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4). - Image

Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani, Sayuti Abu Bakar melaporkan perkaran pencemaran nama baik di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4).

JawaPos.com - Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Darwati A Gani dikaitkan dengan kasus prostitusi online yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian. Hal itu pun membuat Darwati geram karena disebut-sebut oleh beberapa akun Facebook yang membawa-bawa namanya.


Atas hal itu, Darwati pun melaporkan dua akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan dirinya dengan kasus prostitusi online tersebut kepada kepolisian.


"Yang telah kami laporkan yang sudah kami identifikasi dan inventaris baru ada dua akun. Yang pertama Timphan Aceh dan yang kedua Alsyi Kuta Pase. Dan ada kemungkinan beberapa akun (bertambah)," kata Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani Sayuti Abu Bakar di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4).


Sayuti mengatakan, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.


"Kalau laporan sudah selesai. Ini, yang kita identifikasi rata-rata akun Facebook," ujar Sayuti.


Dia menambahkan, meskipun pihaknya sudah melaporkan dua akun Facebook secara resmi, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses identifikasi. Jika dari identifikasi itu ditemukan akun lainnya, maka akan dilakukan laporan lanjutan.


"Beberapa akun yang lain yang tengah kita identifikasi dan akan menyusul," imbuhnya.


Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan melakukan penyelidikan terhadap dua akun Facebook itu.
Mereka akan menelusuri dan memastikan apakah benar kedua pengguna media sosal tersebut telah melakukan pencemaran nama baik.


"Proses penyelidikan yang akan dilakukan kepolisian. Jadi kita punya kewajiban atau punya hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap Ibu Darwati.
Jadi hak kita, sudah kita lakukan," paparnya.


Lebih lanjut dikatakannya, dengan ada langkah hukum yang diambil maka oknum ataupun pibak terkait pelaku pencemaran nama baik dapat diproses secara hukum. Selanjutnya kewajiban pihak penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan.


Pada akhir Desember 2017 lalu, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.


Dalam pengungkapan itu Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dan mengamankan sebanyak tujuh perempaun yang diduga sebagai PSK dan satu pria muncikari atau germo. Mereka masing-masing AYU, 28; CA,24; RM, 23; DS, 24; RR, 21; IZ,23; MU,23 dan MRS, 28.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore