Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Maret 2018 | 02.47 WIB

Karyawan Ini Curi Emas Selama 9 Tahun, Jumlahnya Fantastis

ILUSTRASI Seorang karyawan Toko Mas Doro, di Solo, Jawa Tengah (Jateng), The Joe An, 60 diketahui telah melakukan aksi pencurian selama 9 tahun di tempatnya bekerja. - Image

ILUSTRASI Seorang karyawan Toko Mas Doro, di Solo, Jawa Tengah (Jateng), The Joe An, 60 diketahui telah melakukan aksi pencurian selama 9 tahun di tempatnya bekerja.

JawaPos - Seorang karyawan Toko Mas Doro, di Solo, Jawa Tengah (Jateng), The Joe An, 60, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, ia melakukan aksi pencurian emas di tempatnya bekerja.


Tidak tanggung-tanggung, total hasil emas yang dicuri mencapai 10 kilogram dengan taksiran harga mencapai Rp 4,5 miliar.


Aksi pencurian ini baru diketahui pemilik toko Mas, Koentjahyono Tanto setelah 9 tahun berjalan. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo, Endang Saptopawuri kepada JawaPos.com, Jumat (23/3).


Endang menambahkan, bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan pada satu lokasi saja. "Ada tiga lokasi di mana terdakwa ini melakukan pencurian. Yakni di toko yang ada di Jalan Dr Radjiman, di kawasan Coyudan, di Pasar Kliwon dan juga toko yang ada di Kauman," ungkapnya.


Aksi pencurian yang dilakukan oleh terdakwa tergolong rapi. Mengingat aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 silam. Dan aksi ini baru diketahui awal 2018 lalu.


Untuk menghilangkan kecurigaan dari pemilik toko, Joe melakukan pencurian sedikit demi sedikit. "Ia mengambil emas yang dipajang di etalase toko, dan hampir setiap hari terdakwa ini mengambil emas," urainya.


Endang melanjutkan, dalam kasusnya, terdakwa ini mengambil satu sampai dua potong emas setiap harinya. Kemudian, pelaku ini memasukkan barang curiannya tersebut ke dalam saku celananya. 


Dan pada awal tahun ini, pemilik toko yang sudah mempekerjakannya sejak tahun 1997 mengetahui aksi tersebut dan melaporkan kepada penegak hukum. "Sekarang terdakwa sudah dua kali mengikuti persidangan," katanya.


Dari keterangan terdakwa, emas hasil curiannya digadaikan di Pegadaian. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 775 emas dengan berbagai kadar dan bentuk. Seperti berbentuk cincin, kalung dan juga gelang dengan berat antara tiga gram sampai lima gram. Sedangkan untuk kadar emasnya antara 18 karat sampai dengan 20 karat.




Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore