Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 17.48 WIB

Kasus Suap Walikota Kendari, KPK Panggil Ketua KPU Provinsi Sultra

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Kamis (1/3). - Image

Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Kamis (1/3).

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah dan Direktur PT Kendari Siu-Siu Ivan Santri Jaya Putra.


Mereka akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Adriatma Dwi Putra (ADP) dalam kasus pemberian suap terkait penggadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari 2017-2018.


“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADP,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (20/3).


Sebelummya, KPK resmi menetapkan Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan Walikota Kendari, Asrun sebagai tersangka.


Asrun adalah ayah ADP, yang saat ini sedang maju di Pilkada Sulawesi Tenggara sebagai calon gubernur. Selain Asrun, KPK juga menetapkan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).


Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.


“Pemberian suap dilakukan terkait penggadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” papar Basaria.


Pemberian poli kalender tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.


“Sudah digunakan hingga bukti yang  ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil,” papar Basaria.


Sebagai pihak yang diduga pemberi HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan


Sebagai pihak yang diduga penerima ADR, ASR dan FF disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore