
Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Kamis (1/3).
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah dan Direktur PT Kendari Siu-Siu Ivan Santri Jaya Putra.
Mereka akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Adriatma Dwi Putra (ADP) dalam kasus pemberian suap terkait penggadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari 2017-2018.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADP,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (20/3).
Sebelummya, KPK resmi menetapkan Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan Walikota Kendari, Asrun sebagai tersangka.
Asrun adalah ayah ADP, yang saat ini sedang maju di Pilkada Sulawesi Tenggara sebagai calon gubernur. Selain Asrun, KPK juga menetapkan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.
“Pemberian suap dilakukan terkait penggadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” papar Basaria.
Pemberian poli kalender tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil,” papar Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Sebagai pihak yang diduga penerima ADR, ASR dan FF disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
