
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko. Moeldoko memastikan bahwa pemerintah tak bakal melakukan intervensi apapun kepada KPK terkait OTT Cakada
JawaPos.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, KPK dipersilakan mengumumkan tersangka yang berasal dari calon kepala daerah (cakada).
"Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa KPK itu independen. Posisi (independensi KPK, Red) ini tetap dipertahankan," ujar Moeldoko usai usai melantik jajaran DPP HKTI Jateng periode 2018-2023 di Wisma Perdamaian Semarang.
Hal ini terkait sejumlah cakada yang hendak maju dalam ajang Pilkada 2018, terjaring Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangan tangan (OTT) karena terindikasi korupsi.
Sejak September 2017, hingga menjelang penetapan cakada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satgas KPK menangkap sedikitnya enam orang yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.
"Tidak akan ada yang boleh mengintervensi KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya memberantas korupsi," tegas mantan Panglima TNI ini.
Saat ini, lanjut Moeldoko, kinerja KPK memang dipandang baik. Salah satunya dalam 6 tahun terakhir, KPK selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan.
Serta mendapat nilai A untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Meski demikian, capaian pemberantasan korupsi masih memerlukan perjuangan dan kolaborasi. Sebagai gambaran, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum mengalami peningkatan signifikan.
"Pada 2013, skor IPK berada di angka 34, 2014 naik menjadi 34 poin, 2015 sebesar 36 poin, dan 2016 serta 2017 hanya berada di angka 37 poin," jelas dia.
Oleh karenanya, Moeldoko menekankan pentingnya kerja bersama dan kolaborasi yang baik antarlembaga, termasuk KPK, untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Tanpa kolaborasi, jelasnya, upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri-sendiri.
“Kantor Staf Presiden mendorong Peraturan Presiden tentang ‘Strategi Nasional Anti Korupsi’ untuk mendukung kolaborasi yang semakin baik,” kata Moeldoko.
Pencegahan memang harus menjadi prioritas dalam mengatasi persoalan korupsi. Dalam hal ini, prinsip ultimum remedium perlu mendapatkan perhatian.
"Arti dari prinsip ini adalah penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir, Red) dalam penegakan hukum," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
