
Eko Yuli
JawaPos.com – Pelatih tim nasional angkat berat Dirja Wiharja menegaskan akan lebih mengawasi lagi pola makan dan pola hidup anak-anak didiknya di luar pelatnas.
Hal ini, kata Dirja, akan dilakukan agar kasus lifter putra kelas 62 kg Eko Yuli Irawan tidak terjadi pada atlet lainnya.
Seperti yang diberitakan, Eko terpaksa dilarikan ke rumah sakit sejak Senin (19/2) kemarin karena terkena komplikasi maag dan tifus lantaran mengkonsumsi minuman bersoda dalam kondisi belum makan.
Dirja menegaskan bahwa pihaknya selalu mengawasi ketat pola makan atlet jika berada di pelatnas.
"Ini kan terjadinya di rumah. Kalo tempat latihan, betul-betul kami awasi," ujar Dirja, Kamis (22/2).
Dirja menuturkan, ia akan mencoba memonitor lebih ketat para pemainnya. Ia tidak mau hal-hal seperti ini nantinya malah mengganggu persiapan mereka di Asian Games 2018 pada bulan Agustus nanti.
"Kalau di pelatnas, bukan awasi lagi. Bahkan sampai ke sauna pun semua pemain kami awasi. Untuk Eko, saya berharap pemulihannya bisa lebih cepat supaya dia bisa segera latihan," katanya lagi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
