
Petugas mengamankan Ketua Rukun Tetangga (RT) asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, YK, 50 yang mencabuli gadis di bawah umur di Bojonegoro, Selasa (6/2).
JawaPos.com - Perilaku YK, 50, sungguh bejat. Bukannya memberikan contoh yang baik kepada warganya, pria yang didapuk sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ini justru mencabuli gadis di bawah umur, yang masih tetangganya sendiri.
Akibat aksinya tersebut, pria paruh baya tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang didapatkan, pelaku yang setiap hari beraktivitas sebagai petani ini melakukan tindak pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) sebanyak dua kali di tempat yang sama, ketika korban berada di rumah sendirian. Bunga diketahui masih berumur 15 tahun.
"Pelaku, pertama kali melakukan pencabulan pada Rabu, 25 Oktober 2017 pukul 18.30 WIB. Sedangkan kedua kalinya pada Sabtu, 16 Desember 2017. Korban dilecehkan di samping rumahnya, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, Selasa (6/2).
Kapolres menceritakan, awalnya mengetahui kondisi rumah korban sedang sepi, pelaku pun bertamu. Pelaku kemudian memerintah korban pergi ke samping rumah. Selanjutnya korban diminta pelaku melepas baju dan celana dalamnya. Pelaku yang saat itu memakai sarung, langsung menyalurkan nafsu birahinya kepada korban.
"Setelah dirayu dan diancam, korban akhirnya takut dan menuruti kemauan pelaku. Usai disetubuhi, korban dikasih uang lima ribu rupiah," ujar Wahyu.
Peristiwa keji itu, dilaporkan orang tua korban ke Polres Bojonegoro, setelah korban memberi pengakuan atas kejadian memilukan yang dialaminya tersebut.
Usai menerima laporan, Satuan Reskrim melakukan pemeriksaan serta visum terhadap korban. Tak berselang lama, pelaku dibekuk di rumahnya. "Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bojonegoro Kota," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, seperti yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
