
Jaringan listrik
JawaPos.com - Pemerintah dinilai tak perlu menaikkan tarif listrik untuk golongan 900 VA non subsidi jika tidak terlalu mendesak. Pengenaan kenaikan tarif listrik disebabkan adanya indikator harga batubara acuan sebagai formulasi baru tarif listrik.
Ekonomi UGM, Fahmy Radhi menjelaskan, reformulasi itu sangat wajar dilakukan pemerintah. Mengingat, formula saat ini sudah tidak sesuai lagi kondisi sekarang.
"Selama ini, formula penetapan tarif listrik dengan memasukan tiga variabel, yakni inflasi, kurs Rupiah, dan Indonesia Oil Crude Price (ICP), kata Fahmi kepada JawaPos.com, Selasa (30/1).
Fahmy menambahkan, ICP digunakan karena proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Namun, sekarang ini kondisinya sudah berubah secara signifikan dikarenakan penggunaan tenaga diesel semakin menurun.
Hingga kini, penggunaan tenaga diesel hanya tinggal sekitar 6 persen dari total energi primer yang digunakan. Sementara, energi batubara sendiri, meningkat pesat hingga mencapai sekitar 57 persen.
"Dengan perubahan ini, maka formula penetapan tarif sebelumnya sudah tidak lagi relevan sehingga diperlukan reformula dengan memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA). Pertanyaannya, di tengah kenaikkan harga batu bara yang melambung, apakah pemasukan HBA serta merta menaikkan tariff listrik?" imbuhnya.
Dia melanjutkan, penetapan formula dengan memasukkan HBA merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan tarif listrik di Indonesia. Namun, berdasarkan formula baru ini, katanya, pemerintah bisa saja tidak menaikkan tarif listrik asalkan dengan pertimbangan tertentu.
Pemerintah bisa saja tidak menaikkan tarif listrik bila mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni dengan menurunkan inflasi dan menaikkan daya beli rakyat. Namun, lanjut Fahmi, konsekuensi yang terjadi adalah beban PLN akan semakin berat dikarenakan tarif listrik tidak dinaikkan di tengah melonjaknya harga batu bara dunia.
"Untuk meringankan beban PLN itu, pemerintah bisa berupaya untuk mengendalikan harga batubara dengan menetapkan skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema DMO ini, batu bara yang dijual ke PLN sebagai energi dasar pembangkit listrik ditetapkan oleh pemerintah. Sementara untuk batu bara yang dijual ke luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar," jelasnya.
Refomula dengan memasukan HBA mestinya tidak serta merta harus menaikkan tarif listrik. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat ini.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
