
Ilustrasi Haji dan Umrah
JawaPos.com - Polda Jawa Barat meringkus dua pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT. Solusi Balad Lumampah (SBL), AJW dan ER.
Polisi menangkap keduanya lantaran diduga melakukan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah dengan korban sedikitnya 12.845 jemaah.
"Kami menerima laporan jamaah PT. SBL yang tidak kunjung berangkat," ujar Kapolda Jawa Barat Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Samudi di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (30/1), dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
Menurut Kapolda, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, tindak pidana pencucian uang, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Petugas kemudian menangkap AJW dan ER yang merupakan pengelola biro perjalanan haji dan umrah PT SBL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jamaah yang gagal berangkat.
"Dalam prakteknya, perusahaan yang berkantor di Bandung ini membuka jasa perjalanan ibadah haji plus dan umrah. Calon jamaah umrah menyerahkan biaya bervariasi sekitar Rp 18 hingga Rp 23 juta. Sudah 30.237 jamaah yang mendaftar untuk umrah. Namun tidak semuanya bisa berangkat. Dari angka tersebut, hanya 17.383 orang yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845 jemaah tidak bisa berangkat karena ketidakmampuan manajemen untuk membiayai keberangkatan," kata Agung.
Agung menambahkan sebagai barang bukti, diamankan sejumlah dokumen di antaranya bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umroh sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, brosur perjalanan haji dan umroh PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam.
Selain itu, petugas juga menyita laptop, komputer, ponsel, 9 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 1,6 miliar.
"Dari seluruh jamaah yang belum diberangkatkan, PT SBL telah menerima sedikitnya Rp 300 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Selain itu, kata Kapolda, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus.
Untuk jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp 110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp 12,8 miliar.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pemeriksaan di antaranya berkaitan dengan menelusuri sejumlah aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan.
Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Cigadung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, pasal 63 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan PT SBL, Polda Jawa Barat juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 082115671856.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
