Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 06.57 WIB

Polisi Sita 926 Botol dan 4 Jeriken Bahan Dasar Likuid Rokok Elektrik

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti rokok elektrik dan likuid yang disita dari empat tersangka. - Image

Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti rokok elektrik dan likuid yang disita dari empat tersangka.

JawaPos.com - Sedikitnya 926 botol dan empat jeriken bahan dasar likuid (cairan) rokok elektrik disita aparat Polresta Banda Aceh dari beberapa toko rokok elektrik yang tidak memiliki izin. Ratusan likuid berbagai merek tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Malaysia.


Dari razia yang dilakukan, Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka. Seluruh tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan warga Kota Banda Aceh.


"Polisi mengamankannya dari tiga lokasi berbeda di Banda Aceh. Yaitu di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman; Peunayong, Kecamatan Kuta Alam; dan Pasar Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng," kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (29/1).


AKBP Trisno menyebutkan, keempat penjual yang diamankan masing-masing ML, MI, RP, dan DS. Mereka ditangkap karena, barang yang diperjualbelikan hingga kini belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diserindag) dan lembaga berwenang lainnya.


"Izin yang harus didapatkan itu seperti BPOM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, untuk lebel halal," terangnya.


Dia menambahkan, dari keterangan diperoleh, para tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama dua hingga tiga tahun. "Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 Vapor (alat hisap), tiga alat isi ulang likuid, satu mixcer, dan 9 botol Essense (bahan baku likuid).


Seperti diberitakan bsebelumnya, Polisi berhasil mengukap penjualan berang terlarang ini pada Selasa (18/1) lalu.


Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijarat pasal berlapis. Yaitu Pasal 106 Jo 24 ayat (1) Jo Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore