
Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.
JawaPos.com - Kabar soal surat gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan membuat geger jagat maya. Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menyebut kasus tersebut sebagai gosip terbaru.
Karena setelah dipenjara di Mako Brimob karena kasus penodaan agama, Ahok jarang terdengar kabar beritanya. Namun, secara tiba-tiba jagat maya kini dihebohkan dengan surat gugatan cerai Ahok yang viral.
Salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan kabar tersebut. Menurutnya, surat tersebut hanyalah sebuah gosip yang beredar.
"Hehe, ada aja gosip," ujar pria paruh baya itu saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).
Meski tak menanggapi serius isu perceraian Mantan Bupati Belitung Timur itu, namun dia kembali memastikan dengan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Pasalnya, selama ini Ahok dan istri Veronica Tan selalu tampil harmonis jauh dari kabar pertengkaran.
"Beneran apa enggak? Gosip baru nih," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Pengacara Ahok Sirra Prayuna mengaku akan mengecek kebenaran dari surat tersebut. "Belum mau saya cek dulu," singkat dia yang tidak mau meneruskan sambungan telepon JawaPos.com.
Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok:
Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama : Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
