Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2018 | 16.05 WIB

Tak Percaya Ahok Ceraikan Veronica Tan, PNS DKI: Gosip Baru Nih

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai. - Image

Basuki Tjahaja Purnama bersama istrinya Veronica Tan dan Nicholas Sean saat pemungutan suara Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Kini muncul kabar Ahok dan Veronica akan cerai.

JawaPos.com - Kabar soal surat gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan membuat geger jagat maya. Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menyebut kasus tersebut sebagai gosip terbaru.

Karena setelah dipenjara di Mako Brimob karena kasus penodaan agama, Ahok jarang terdengar kabar beritanya. Namun, secara tiba-tiba jagat maya kini dihebohkan dengan surat gugatan cerai Ahok yang viral.

Salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan kabar tersebut. Menurutnya, surat tersebut hanyalah sebuah gosip yang beredar.

"Hehe, ada aja gosip," ujar pria paruh baya itu saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).

Meski tak menanggapi serius isu perceraian Mantan Bupati Belitung Timur itu, namun dia kembali memastikan dengan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Pasalnya, selama ini Ahok dan istri Veronica Tan selalu tampil harmonis jauh dari kabar pertengkaran.

"Beneran apa enggak? Gosip baru nih," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Pengacara Ahok Sirra Prayuna mengaku akan mengecek kebenaran dari surat tersebut. "Belum mau saya cek dulu," singkat dia yang tidak mau meneruskan sambungan telepon JawaPos.com.

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok:

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat

HAL : GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini:
FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H.
JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama : Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat tinggal : Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta

Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:

Nama lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekeraan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore