Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2017 | 02.58 WIB

Kuasa Hukum Novanto Percaya Diri, Dakwaan Bisa Batal di Putusan Sela

Terdakwa kasus e-KTPSetya Novanto - Image

Terdakwa kasus e-KTPSetya Novanto

JawaPos.com - Pihak penasihat hukum Setya Novanto menganggap penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP tidak meyakinkan. Terutama terkait sejumlah nama yang hilang di dakwaan.


"Kaitan nama misalnya Mas Ganjar, Pak Yasonna itu dalam hilangnya surat dakwaan ini menjadi persoalan serius. Uangnya juga hilang. Dampak hukumnya, dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum karena tidak jelas dan tidak cermat," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (28/12).


Dia menyakini dakwaan JPU tidak dapat diterima Majelis Hakim Tipikor. "Diputusan sela dimungkinkan konsekuensi terhadap dakwaan itu," tegas Firman.


Menurut pihaknya, majelis hakim perlu menentukan sikap jelas menyangkut perkara dugaan megakorupsi e-KTP itu. "Karena menyangkut nama-nama pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan," tambah dia.


Tapi sayangnya, KPK dalam jawaban atas eksepsi kliennya tidak menjelaskan secara pasti. "Ini menimbulkan pertanyaan kami secara yuridis karena surat dakwaan itu bukan surat cinta. Surat dakwaan dasar pemeriksaan perkara," pungkas Firman.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore