Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2017 | 05.37 WIB

Selama Bukan PIL dan WIL, Menikahi Teman Sekantor Sah-Sah Saja!

Ilustrasi selingkuh. - Image

Ilustrasi selingkuh.

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan membuat semua karyawan lega. Pasalnya selama ini aturan di setiap perusahaan tak memperbolehkan menikah dengan teman satu kantor. Jika tetap terjadi, maka dipersilakan salah satunya untuk pindah atau dibayangi PHK.


Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie menjelaskan tak ada yang salah dengan cinta. Cinta bisa saja datang kapan dan di mana saja, begitu pun di kantor. Tak ada yang salah jika saat ini pegawai berpacaran dengan teman sekantor dan kemudian menikah.


"Aturan sekarang diperbolehkan menikah dengan teman sekantor tak ada yang salah, ya. Kalau kita berpasangan dengan teman sekantor cinta itu kan datang begitu saja, apakah kita tindak lanjutin cinta tersebut itu urusan belakangan," kata Liza kepada JawaPos.com, Junat (15/12).


Selama masing-masing berstatus lajang, cinta pun bebas bersemi kapan saja. Dan saat ini, karyawan merasa terlindungi ketika menjalin hubungan dengan teman satu kantor dan merencanakan untuk menikah. Tak usah galau lagi harus pindah kerja.


"Suka itu bisa datang kapan saja. Selama single, hak seseorang. Kalau PIL (Pria Idaman Lain) dan WIL (Wanita Idaman Lain) itu sih cari gara-gara saja," tegas Liza.


Selain itu, kata dia, manusia adalah makhluk sosial yang bergaul dengan sesama dan bisa memiliki rasa. Maka setiap orang juga mempunyai beberapa kiat untuk memakai jaket perannya di mana pun mereka berada.


"Manusia kan makhluk sosial ya, sekarang pandai menempatkan diri saja jika memang berlanjut ke jenjang pernikahan berarti kan suami dan istri satu kantor. Maka profesional sesuai status di mana mereka berada, saat di rumah statusnya sebagai istri dan saat di kantor statusnya sesama karyawan," paparnya.


Sehingga, kata dia, ketika aturan MK sudah diterapkan dengan leluasanya, maka setiap karyawan juga harus pandai-pandai mengimplementasikannya. Setiap karyawan harus bisa profesional ketika ada konflik rumah tangga atau sedang bertengkar agar tidak dibawa ke kantor.


"Pergunakan secara bijak, jangan mau enaknya saja hukum dilegalkan harus jalankan tanggung jawab secara pribadi. Ada konflik lagi ngambek, harus profesional walaupun bertemu satu ruang rapat bareng," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore