
Gedung MK
JawaPos.com - Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku kecewa atas putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak. Penolakan atas tiga pasal itu membuat komunitas LGBT begitu mudah menyebarkan perilaku seks yang menyimpang.
"Kami tentu sedih, karena kami berharap banyak," ungkap Euis yang merupakan salah satu dari 12 pemohon atas gugatan ketiga pasal KUHP tersebut di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/12).
Kekecawaan Euis berdasarkan realita bahwa seks menyimpang di masyarakat sudah sangat kritis sehingga harus segera ditangani. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang jelas untuk menekan perbuatan tersebut. "Agar masalah penyimpangan seksual minim," lanjut Euis
Dengan ditolaknya pengkajian ini, maka akan menjadi warning bagi para orang tua dalam pengawasan dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam perilaku seks menyimpang. "Ini sangat mengancam, mengintimidasi orang tua," papar Euis.
Namun Euis dan 11 pemohon lainnya menyatakan menerima hasil sidang putusan ini, namun akan terus melakukan upaya-upaya lain yang berkaitan dengan penanganan tindak perzinahan, dan perilaku seks menyimpang. "Pada akhirnya kami dapat menerima (putusan) ini," pungkas Euis
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah memutuskan menolak permohonan Euis dan 11 rekannya untuk mengubah pasal 284, 285, dan 292 tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak.
Menurut Arief, MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang. MK hanya berhak melakukan pengakajian apabila ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, aktivis LGBT yang juga pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Menurutnya, memang tidak ada urgensinya soal aturan seputar ranah privat.
"Ya ini langkah bijak MK, bisa memilahkan mana yang jadi wewenangnya (menguji konstitusionalitas perundang-undangan) dan mana yang jadi wewenang DPR (merevisi per-UU-an)" ujar Dede kepada JawaPos.com, Kamis (14/12).
Artinya, MK menolak permintaan jika LGBT masuk ranah pidana baru. Dede menilai permohonan pemohon uji materi justru mengkriminialisasi semua seks di luar nikah.
"Sekarang sih secara nasional tidak ada (kriminalisasi). Permohonan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia itu yang mau mengkriminalisasi semua seks di luar nikah," ucapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
